KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sepasang kekasih di Kediri harus berurusan dengan polisi karena telah membunuh darah dagingnya sendiri di dalam kandungan, seorang bayi laki-laki yang baru berusia 5 bulan dengan cara aborsi.
Mereka adalah FDP (21), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dan DPS (22) asal Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Usai sang jabang bayi keluar rahim sebelum waktunya, lalu dibuang di samping rumah warga, di Desa Pule, Kecamatan Kandat.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut diawali pada Selasa (5/3/2024), saksi (Mujianto) ayah tiri dari tersangka FDP menemukan gundukan tanah di samping rumah.
Karena penasaran, kata Bimo, saksi membongkarnya dan menemukan jenazah bayi yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan proses penyelidikan, diketahui jenazah bayi adalah hasil hubungan gelap antara FDP dan DPS.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka, Selasa (5/3/ 2024)," ucap Bimo saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
Ia menyatakan, tersangka FDP diamankan di tempat kerjanya dan tersangka DPS diringkus di rumahnya. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan aborsi terhadap anak yang dikandung tersangka DPS.
"Alasan tersangka melakukan aborsi, karena tersangka DPS malu karena hamil di luar nikah," ujarnya
Usai melakukan penangkapan, petugas lalu mencari barang bukti yang digunakan yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih Nopol AG 5504 VBL, satu buah cangkul, satu buah tas ,handphone kedua tersangka.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri: Angka Kecelakaan Turun dan Penindakan Kereta Kelinci
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka FDP (feri dwi prasetyo) dia mengaku membuang kemasan obat aborsi di jalan Raya Pare- Kota Kediri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri, guna proses lebih lanjut," urai Bimo
Ia menambahkan, peristiwa tersebut bermula sekira pertengahan Februari 2024 yang mana tersangka DPS memberitahu kehamilannya kepada pacarnya yaitu tersangka FDP.
"Karena kedua tersangka belum menikah dan terkendala ibu dari tersangka FDP yang akan menikah pada bulan Februari 2024 yang membuat tersangka FDP tidak berani untuk menyampaikan kehamilan pacarnya itu," paparnya.
Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru
Kemudian keduanya bersepakat untuk mengaborsi kehamilan dari tersangka DPS dengan cara membeli obat aborsi secara online pada tanggal 26 Februari 2024 dan akhirnya setelah minum obat aborsi tersebut, bayi dalam kandungan tersangka DPS keluar. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News