PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pj Bupati Pasuruan Andriyanto tidak mempersoalkan pembentukan Pansus Tata Kelola Kopi Kapiten oleh DPRD dalam sidang paripurna internal, Kamis (7/3) lalu.
Menurutnya, pembentukan pansus merupakan ranah parlemen dengan tujuan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Andriyanto mengatakan pemkab sudah melakukan koordinasi dengan beberapa OPD yang dipimpin oleh sekda.
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
Ia mengungkapkan ada beberapa OPD terkait yang diajak rapat oleh Pemkab Pasuruan untuk memformulasikan keinginan masyarakat terkait brand polemik Kopi Kapiten yang dalam sepekan membuat heboh masyarakat hingga dunia maya.
"Kalau ditanya soal tata laksana perkebunan, pertanian, serta tata perdagangan, bukan hanya kopi yang akan disambut baik. Kita sudah koordinasi dengan sekda bersama 4 kepala dinas terkait untuk betul-betul memformulasikan apa kehendak dari masyarakat. Bukan hanya DPRD," jelasnya di sela sela acara belanja hibah masjid dan musholla di lantai III dinas pendidikan.
Adapun 4 OPD yang disiapkan Pj Bupati Pasuruan untuk menjawab persoalan tata kelola Kopi Kapiten adalah bapelitbangda, dinas ketahanan pangan dan pertanian, disperindag, serta dinas koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
Andriyanto berharap nantinya akan munculkan sebuah kebijakan yang sangat membantu masyarakat Kabupaten Pasuruan. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News