SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Residivis dua kali masuk penjara berinisial AF (53), warga Perum Magersari Permai Sidoarjo, kini kembali tertangkap dengan kasus pencurian handphone.
Terduga pelaku tersebut nekat melakukan aksi pencurian HP seorang karyawati sebuah cafe di Jalan Embong Kemiri, Surabaya pada Selasa (5/3/2024) lalu, dan kini telah diamankan Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Diketahui, sebelum AF pernah mendekam di rutan Polsek Genteng pada 2015 dan 2021, dengan kasus yang sama.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, kasus itu berawal saat pelaku bertanya untuk meminta kartu nama kepada korban di tempat kerjanya.
Kemudian, pelaku meminta air putih kepada korban, saat mengambilkan air tersebut, pelaku melihat handphone di stan korban.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
"Seketika itu pelaku langsung mengambil HP milik korban LNI, Perempuan 25 Tahun, warga Wonorejo Surabaya," jelas Kompol Bayu Halim, Jumat (15/3/2024).
Setelah mendapatkan handphone tersebut, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya, namun aksinya tersebut diketahui oleh korban. Korban pun mengejar pelaku dan menghadang pelaku.
Korban sempat melakukan perlawanan, yaitu dengan cara menabrak pelaku dengan motor yang dikendarainya.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
"Usai menabrak korban, pelaku pun terjatuh berikut HP hasil curiannya dan diamankan oleh petugas dari unit Reskrim yang melaksanakan patroli sekitar lokasi," ungkapnya.
Sementara itu, terduga pelaku di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng mengaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena saat ini sudah tidak bekerja karena telah di PHK dari perusahaan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti handphone merek Vivo Y27 warna hijau, dan sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News