SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Sawahan, mengamankan 62 pemuda yang melakukan aksi balap liar di jalan Argupuro, Surabaya, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
Sebanyak 33 unit sepeda motor turut diamankan petugas di tempat kejadian.
Baca Juga: Protes Penertiban Bangunan Liar, Ormas Geruduk Kantor Kecamatan dan Tuding Camat Asemrowo Selingkuh
Hal tersbeut dijelaskan oleh Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De F. Ximenes.
Polsek Sawahan saat penertiban aksi balap liar di jalan Argopuro, Surabaya
“Setidaknya Polsek Sawahan menerjunkan 12 personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ristitanto dalam melakukan pengamanan kepada 62 pemuda balap liar,” ujarnya, Minggu (17/3/2024) dini hari.
Baca Juga: Dituduh Sembunyikan Wanita, Camat Asemrowo Laporkan Ormas ke Ditressiber Polda Jatim
Penertiban ini bermula dari laporan masyarakat yang terganggu dari suara knalpot brong tiap sabtu malam.
“Jadi warga tergangu dan laporan adnya balap liar. Selain itu diwilayah tersebut merupakan jalanan yang sepi dan jalanya datar, sehingga para pemuda memanfaatkan untuk dipergunakan sebagai balapan,” terang Kompol Domingos.
Rata-rata pemuda yang diamankan berstatus pelajar aktif di beberapa SMA Negeri di Kota Surabaya.
Baca Juga: Geger Penemuan Jenazah Bayi Tersangkut Eceng Gondok di Pintu Air Jagir
Sanksi yang diberikan kepada pemuda yang diamankan adalah menginap di Polsek Sawahan selama 1 hari.
“Jadi sangsi yang kita berikan mereka menginap sebentar di Polsek Sawahan agar ada efek jera. Selain itu kita pangil orang tua masing masing dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang lagi,” ungkap Domingos De F. Ximenes.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Ristitanto menambahkan, sanksi yang diberikan pihaknya juga memberi efek jera.
Baca Juga: Camat Asemrowo Viral Digerebek Warga, Kepergok Sembunyikan Wanita di Bawah Kolong Meja
Sedangkan untuk 33 motor akan dikenakan sanksi tilang. Bila motor dalam keadaan knalpot brong atau fisik tidak sesuai standar, maka diwajibkan menganti secara standart.
“Untuk para pemuda bisa pulang pada Minggu pagi sekitar jam 09.00 WIB, dan wajib dijemput orang tua masing masing. Sedangkan untuk motor yang dipergunakan balap liar kami tilang,” tutup Ristitanto. (yan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News