SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan 55 kontainer berisi kayu dari berbagai jenis operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya.
Puluhan Kontainer itu, berisi berbagai jenis kayu diantaranya, Ulin, Meranti, Bengkirai, serta Rimba Campuran dari Kalimantan dengan jumlah 767 meter kubik.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, ratusan kayu itu diangkut menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Kalimantan Timur.
"Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar," kata Rasio di PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya, Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan, operasi itu dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak Sabtu (2/3/2024). Saat itu, pihaknya mengamankan sebanyak 44 kontainer bermuatan kayu olahan dengan berat kurang lebih 606 meter kubik.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Kemudian, 11 kontainer lainnya, berisi 161 meter kubik kayu pada Kamis (7/3/2024).
"Setelah dilakukan pengecekan 55 kontainer, 48 kontainer berisi kayu gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang," jelasnya.
Sedangkan, tujuh kontainer lainnya berisi kayu olahan gergajian bandsaw menggunakan dokumen SKSHH.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
Namun, petugas masih melakukan validasi keabsahan dokumen tersebut.
"Kami sedang dalami, tapi kami duga ketujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu," ujarnya.
Rasio mengatakan, penyidik Gakkum KLHK melakukan pendalaman kasus kontainer berisi kayu ilegal tersebut.
Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara
"(Meminta keterangan) para pemodal kayu dan penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut," tuturnya.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News