Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menunjukan salah satu kontainer, Selasa (19/3/2024). Foto: Dok. KLHK
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan 55 kontainer berisi kayu dari berbagai jenis operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya.
Puluhan Kontainer itu, berisi berbagai jenis kayu diantaranya, Ulin, Meranti, Bengkirai, serta Rimba Campuran dari Kalimantan dengan jumlah 767 meter kubik.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Satu Pembunuh Pria di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, 3 Lainnya Dalam Pengejaran
- Polisi Selidiki Dugaan Pembacokan Maut di Simolawang Surabaya
- Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Teknisi WiFi yang Gasak Uang dan Emas di Rumah Warga Kenjeran
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, ratusan kayu itu diangkut menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Kalimantan Timur.
"Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar," kata Rasio di PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya, Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan, operasi itu dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak Sabtu (2/3/2024). Saat itu, pihaknya mengamankan sebanyak 44 kontainer bermuatan kayu olahan dengan berat kurang lebih 606 meter kubik.
Kemudian, 11 kontainer lainnya, berisi 161 meter kubik kayu pada Kamis (7/3/2024).
"Setelah dilakukan pengecekan 55 kontainer, 48 kontainer berisi kayu gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang," jelasnya.






