Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, Diikuti Puluhan Pasangan

Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, Diikuti Puluhan Pasangan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Senyum sumringah tersempil dari wajah Bungkil yang penuh make up bedak. Dia seakan tak mau berhenti tersenyum. Wajar bila dia girang luar biasa. Setelah menunggu puluhan tahun, di usianya yang sudah menginjak kepala tujuh, Bungkil (73 tahun) akhirnya bisa mewujudkan mimpinya: memiliki buku nikah. Dia menjadi pengantin bersama istrinya, Misuna (61 tahun) dalam sebuah resepsi pernikahan.

“Dulu saya nikah siri. Kami sudah menunggu lama untuk bisa menikah resmi dan memiliki buku nikah, makanya ini rasanya luar biasa. Apalagi disaksikan banyak orang, termasuk ibu wali,” ujar Bungkil, warga Bubutan yang telah memiliki empat anak dan empat cucu.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Kegembiraan tiada tara juga dirasakan Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriyani. Pasangan pengantin berusia 20 tahun yang sebelumnya menikah siri ini kini tidak lagi khawatir untuk mengurus akta kelahiran putra mereka yang berusia delapan bulan. “Alhamdulillah mas. Lega rasanya. Kini anak saya bisa punya akta (kelahiran) dan nanti bisa untuk mendaftar sekolahnya,” ujar Arga.

Pasangan Bungkil-Misuna dan Arga Teguh-Pipit Andriyani merupakan pasangan pengantin tertua dan termuda dalam acara nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Balai Pemuda Surabaya, Senin (3/8/2015).

Untuk kesekian kalinya, menggelar nikah massal. Untuk tahun ini, nikah massal diikuti oleh 94 pasangan . Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kota Pahlawan. Di antaranya dari Kecamatan Semampir, Bubutan, Krembangan juga Kenjeran. Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak. Bahkan ada yang telah memiliki cucu. Sebelumnya, beberapa dari mereka merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan beberapa pasangan merupakan pasangan nikah massal.

Baca Juga: ​SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika memberikan sambutan mengatakan, acara nikah massal ini digelar untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Selain permohonan dari warga melalui Dinsos, agenda nikah massal ini merupakan respon terkait adanya temuan anak-anak Surabaya yang tidak bisa mengurus akta dan juga ibu yang ditinggalkan suaminya karena tidak memiliki surat nikah resmi.

“Kami berterima kasih kepada Kementrian Agama dan juga Pengadilan Agama yang telah mendukung program ini. Pasangan ini telah resmi secara administrasi kenegaraan. Anak-anaknya bisa diurus akta nikahnya dan juga akan mempermudah dalam pengurusan ahli waris. Karena semua warga negara punya hak yang sama,” tegas wali kota.

Dijelaskan walikota, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Ini karena kebanyakan dari orang tua tersebut dulunya menikah secara siri sehingga anak dari hasil pernikahan siri tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum. (yul/rvl)

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO