Oleh: Susilo Ari Wardani
Pembelajaran dari RS PKU Muhammadiyah Gamping Yogyakarta
Baca Juga: Khofifah: Muhammadiyah Pilar Kemajuan Bangsa dan Umat
Pemahaman dan pelaksanaan layanan Rumah Sakit yang sesuai dengan syariat Islam, atau yang lebih dikenal sebagai Rumah Sakit Syariah, mencakup pengaplikasian prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh dalam lingkup layanan kesehatan.
Hal ini tidak hanya mencakup pada layanan gizi yang halal dan penyediaan produk halal atau layanan yang sesuai dengan syariah saja, namun juga pada implementasi nilai-nilai Islam universal dalam setiap aspek layanan kesehatan.
Dari perspektif Islam, pengobatan tidak hanya dilihat dari aspek fisik-medis, tetapi juga dari sisi psiko-spiritual, sehingga layanan kesehatan dalam Islam bersifat holistik. Hal tersebut terpotret pada RS PKU Muhammadiyah Gamping yang beralamat di Jalan Wates KM 5,5 Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta saat mahasiswa Magister Manajemen Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Angkatan 20 melakukan kegiatan kunjungan lapangan ke Rumah Sakit tersebut.
Baca Juga: Menangkan Pasangan SAE, Ratusan Kader dan Pengurus DPD PAN Sidoarjo Rapatkan Barisan
Proses produksi RS PKU Muhammadiyah Gamping Yogyakarta
Hal itu dikuatkan oleh Laily Ulfah AMD dari Tim Gizi RS PKU Muhammadiyah yang menyampaikan bahwa RS PKU Muhammadiyah Gamping telah memiliki Sertifikat halal gizi yang bertujuan untuk memastikan bahwa pasien mengonsumsi produk dan layanan gizi yang halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Ia menambhakan, proses pengajuan sertifikasi halal melalui beberapa tahapan. Sertifikat halal gizi merupakan jaminan kehalalan yang diberikan kepada produk gizi, seperti makanan dan minuman, serta layanan gizi, termasuk di rumah sakit atau klinik.
Baca Juga: Vinanda-Qowim Tegas Diingatkan Muhammadiyah Kota Kediri untuk Sampingkan Kepentingan Kelompok
Sistem jaminan halal ini dimulai dari merumuskan regulasi berupa kebijakan halal, review pedoman pelayanan gizi, membuat SPO (Standar Prosedur Operasional) terkait yang terdiri dari serangkaian proses kegiatan mulai dari perencanaan menu, perencanaan bahan makanan yang digunakan, penerimaan bahan, penyimpanan bahan makanan, pembuatan alur proses produksi, dan penyajian makanan ke pasien yang sesuai dengan kaidah halal dan thayyib.
Di RS PKU Muhammadiyah Gamping, skrining gizi, edukasi gizi dan lainnya telah tercatat dn terintregasi dalam rekam medik elektronik. Dari uraian Rumah sakit PKU Gamping Jogya dapat dipetik bahwa Manfaat Penerapan Gizi Halal di Rumah Sakit:
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Jadi Tuan Rumah Monev Kanwil Jatim
- Meningkatkan kepercayaan pasien dan staf rumah sakit terhadap kualitas makanan yang disajikan.
- Memberikan rasa nyaman dan tenang bagi pasien Muslim yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
- Membantu pasien Muslim untuk memenuhi kebutuhan gizinya dengan optimal.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
- Meningkatkan citra rumah sakit sebagai institusi yang peduli terhadap kebutuhan pasien Muslim.
- Pembelajaran yang sangat pentinga bahwa Penerapan gizi halal di rumah sakit merupakan sebuah upaya penting untuk meningkatkan kualitas layanan pasien muslim.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Infeksi Berbahaya, Dinkes Kota Batu Sosialisasikan PIE
Penulis merupakan mahasiswa S2 MARS UMY Jogyakarta dan Apoteker yang bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News