BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Bangkalan menggugat hasil pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdata, ada 4 parpol yang melakukan gugatan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan saat ini tahapan masuk pada perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) karena rekapitulasi tingkat nasional sudah berakhir.
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
"Terdata sampai saat ini ada 6 gugatan di MK dari 4 parpol, semuanya menggugat hasil pemilu tingkat DPRD kabupaten. Bangkalan kembali jadi yang tertinggi di Jatim," ungkapnya, Rabu (27/3/2024).
Keempatnya parpol yang melakukan gugatan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil 1 dan 4, Golongan Karya (Golkar) di dapil 2, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dapil 3 dan 5, serta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di dapil 4.
Tidak hanya itu, saat ini juga sedang berproses gugatan pelanggaran 11 administrasi, 27 kode etik, dan 6 pidana pemilu. Pelanggaran itu merupakan hasil 41 laporan dan 2 temuan.
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
"Bangkalan tetap konsisten dengan adanya pelanggaran dari tahun 2019 lalu. Mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana pemilu yang saat ini sedang berproses di sentra gakkumdu," ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Bangkalan, Zairil Munir, menjelaskan secara umum pemilu di Bangkalan berjalan lancar. Ia mengklaim sengketa dan gugatan sudah dibereskan saat rekapitulasi.
"Semua yang merasa keberatan sudah kami selesaikan saat rekapitulasi, bahkan ada yang sampai hitung ulang. Selain itu, saat rekapitulasi tidak ada yang mengisi form kejadian khusus," jelasnya. (fat/uzi/rev)
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News