KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setdakot Mojokerto melakukan konsultasi penyusunan draft raperda dan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Agenda kajian akademik regulasi dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ini menandai babak baru perkembangan bakal organisasi darurat bencana.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
Pembentukan BPBD ini tertuang dalam raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Draf regulasi daerah ini telah mengantongi fasilitasi dari Pemprop Jatim akhir tahun lalu.
Dan, pemerintah pusat dengan rekomendasi atas rencana pembentukan OPD yang menangani kebencanaan itu.
Baca Juga: RPKD 2025-2029, Bappeda Sumenep Upayakan Grand Design Penanggulangan Kemiskinan
"Oh ya itu (rapat) rapat kajian naskah akademik dengan Unibraw Malang, " Ungkap Kepala Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto, Febriananda Tejo Pratiwi, Senin (1/4/2024).
Kajian akademik dengan civitas akademis ini, lanjutnya, dilakukan sebelum memasuki pembahasan dengan Dewan.
Wacana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru terus dimatangkan Pemkot Mojokerto. Saat ini, eksekutif tengah menggodok kajian terkait rencana membentuk BPBD.
Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan
Upaya pembentukan BPBD yang menjadi aspirasi wakil rakyat sebelumnya sempat gagal karena adanya salah-satu klausul dalam PP Nomor 18 tahun 2014 yang berisi tentang pembatasan pembentukan Satker baru, sehingga menggagalkan terbentuknya BPBD di Kota Mojokerto ini. (yep/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News