PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka), Lujeng Sudarto, mendesak Polres Pasuruan Kota untuk segera menaikkan kasus dugaan penimbunan BBM ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Permintaan Lujeng tersebut menindaklanjuti langkah penyidik Polres Pasuruan Kota yang sudah melakukan peyitaan ulang terhadap beberapa truk tangki yang bermuatan BBM diduga milik PT MCN.
Baca Juga: GOW Kota Pasuruan Gelar Seminar Hari Ibu, Plt Adi: Tegaknya Ibu dan Bangsa
Menurutnya, jika dalam pengangkutan BBM tersebut tidak disertai dengan LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina, maka dipastikan BBM tersebut adalah kategori bersubsidi dan didapatkan secara ilegal atau dengan cara melawan hukum.
"Di samping itu juga dugaan keterlibatan PT MCN harus didalami oleh penyidik. Karena faktanya yang disita adalah truk tangki milik PT MCN yang pernah terbukti digunakan untuk pengangkutan dan penimbunan BBM," cetus Lujeng.
Kalau pun truk itu disewakan, Lujeng menegaskan sewa menyewa tidak bisa untuk digunakan perbuatan melawan hukum (pidana).
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Jika memang disewakan, maka indikasi ada mafia BBM itu faktual. Ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya," katanya.
Untuk itu, Lujeng meminta pihak penyidik Polres Pasuruan Kota segera melakukan percepatan penyidikan sehingga kasus bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk bisa diadili di Pengadilan Negeri Bangil.
"Jangan sampai kasus BBM ilegal ini publik mencurigai ada kesan diperlambat atau bahkan sangat mungkin kasusnya mandek," tandas dia.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Lujeng mengingatkan bahwa penimbunan BBM ilegal ini tidak cukup hanya ditindak dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, hanya berkutat pada pengangkutan dan penimbunan BBM secara ilegal saja.
"Artinya, baik pada domain penyidik, jaksa penuntut, maupun hakim, harus melihat fakta bahwa BBM yang ditimbun dan diperjual-belikan adalah BBM bersubsidi yang merupakan hak rakyat," ujarnya.
"Ada hak rakyat yang disalahgunakan dengan melawan hukum untuk mengambil keuntungaan secara pribadi, oleh karena harus dijerat, dituntut, dan divonis dengan pasal berlapis agar ada efek jera," pungkas Lujeng. (afa/rev)
Baca Juga: Peringati HDI 2024, Pemkot Pasuruan Dukung Kesetaraan dan Rasa Percaya Diri Penyandang Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News