Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM

Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka), Lujeng Sudarto, mendesak untuk segera menaikkan kasus dugaan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Permintaan Lujeng tersebut menindaklanjuti langkah penyidik yang sudah melakukan peyitaan ulang terhadap beberapa truk tangki yang bermuatan BBM diduga milik PT MCN.

Baca Juga: Diduga Jual Miras, Lujeng Desak Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tutup Bugs Cafe di Taman Dayu

Menurutnya, jika dalam pengangkutan BBM tersebut tidak disertai dengan LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina, maka dipastikan BBM tersebut adalah kategori bersubsidi dan didapatkan secara ilegal atau dengan cara melawan hukum.

"Di samping itu juga dugaan keterlibatan PT MCN harus didalami oleh penyidik. Karena faktanya yang disita adalah truk tangki milik PT MCN yang pernah terbukti digunakan untuk pengangkutan dan ," cetus Lujeng.

Kalau pun truk itu disewakan, Lujeng menegaskan sewa menyewa tidak bisa untuk digunakan perbuatan melawan hukum (pidana).

Baca Juga: Asik Pesta Sabu di Kontrakan, Warga dan Polsek Bangil Amankan 4 Pelaku

"Jika memang disewakan, maka indikasi ada mafia BBM itu faktual. Ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya," katanya.

Untuk itu, Lujeng meminta pihak penyidik segera melakukan percepatan penyidikan sehingga kasus bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk bisa diadili di Pengadilan Negeri Bangil.

"Jangan sampai kasus BBM ilegal ini publik mencurigai ada kesan diperlambat atau bahkan sangat mungkin kasusnya mandek," tandas dia.

Baca Juga: Warga Mojoparan Pasuruan Geger, Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus di Selokan

Lujeng mengingatkan bahwa ilegal ini tidak cukup hanya ditindak dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, hanya berkutat pada pengangkutan dan secara ilegal saja.

"Artinya, baik pada domain penyidik, jaksa penuntut, maupun hakim, harus melihat fakta bahwa BBM yang ditimbun dan diperjual-belikan adalah BBM bersubsidi yang merupakan hak rakyat," ujarnya.

"Ada hak rakyat yang disalahgunakan dengan melawan hukum untuk mengambil keuntungaan secara pribadi, oleh karena harus dijerat, dituntut, dan divonis dengan pasal berlapis agar ada efek jera," pungkas Lujeng. (afa/rev)

Baca Juga: Dikemas Bungkus Permen, Jukir di Kota Pasuruan Nyambi Jualan Sabu, BB 217,99 Gram Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO