Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka).
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka), Lujeng Sudarto, mendesak Polres Pasuruan Kota untuk segera menaikkan kasus dugaan penimbunan BBM ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Permintaan Lujeng tersebut menindaklanjuti langkah penyidik Polres Pasuruan Kota yang sudah melakukan peyitaan ulang terhadap beberapa truk tangki yang bermuatan BBM diduga milik PT MCN.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Kalung Emas di Rejoso Pasuruan
Menurutnya, jika dalam pengangkutan BBM tersebut tidak disertai dengan LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina, maka dipastikan BBM tersebut adalah kategori bersubsidi dan didapatkan secara ilegal atau dengan cara melawan hukum.
"Di samping itu juga dugaan keterlibatan PT MCN harus didalami oleh penyidik. Karena faktanya yang disita adalah truk tangki milik PT MCN yang pernah terbukti digunakan untuk pengangkutan dan penimbunan BBM," cetus Lujeng.
Kalau pun truk itu disewakan, Lujeng menegaskan sewa menyewa tidak bisa untuk digunakan perbuatan melawan hukum (pidana).
"Jika memang disewakan, maka indikasi ada mafia BBM itu faktual. Ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




