Penyerahan sertifikat redistribusi tanah dari PT Harta Mulia di Balai Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pekerja dan eks pekerja menerima sertifikat redistribusi tanah dari PT Harta Mulia. Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (22/4/2024).
Selain penyerahan sertifikat distribusi tanah dilakukan pula deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional oleh Pokmas Kaki Kelud dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional bekerja sama dengan PT Harta Mulia.
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Blitar Rini Syarifah. Usai menyerahkan sertifikat, ia berpesan kepada para penerima agar menjaga baik-baik sertifikat yang telah diberikan.
"Jaga baik-baik, jangan digadaikan untuk keperluan konsumtif tapi untuk usaha," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Harta Mulia, Wima Brahmantya, menyebut kemajuan yang diraih pihaknya bisa berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Begitupun sebaliknya, kondusivitas masyarakat juga secara tidak langsung berdampak terhadap keberlangsungan PT Harta Mulia.
"Jadi pada hari ini, kita secara resmi melepas lahan yang dikuasai oleh PT Harta Mulia. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reforma agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, yang mewajibkan kami melepas minimal 20 persen lahan perkebunan," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




