
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Pusat Studi dan Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, menyatakan siap turut mengawasi tempat hiburan yang nantinya melanggar, apabila nantinya sudah ada perda yang mengatur.
Lujeng menegaskan, jika nantinya perda sudah diterbitkan, namun kemudian ada tempat hiburan yang menyediakan prostitusi, minuman keras, narkoba, dan bisnis yang tidak sesuai perda, maka mereka akan berhadapan dengan dirinya.
Namun, Lujeng meminta agar pemerintah bisa memberikan zona lokasi untuk mereka. Dengan catatan, karaoke itu tidak mengganggu stabilitas umum, moral lingkungan, dan pekerjanya bisa beraktivitas dengan tenang tanpa ada pembubaran dan penutupan.
"Kasihlah mereka zona supaya mereka terwadahi dan tidak liar ke mana-mana," ungkap Lujeng.
Sementara Ketua Komisi I Sugiarto, menyatakan perda hiburan sudah masuk tahap pengusulan propemperda (program pembahasan perda) usai diajukan oleh eksekutif dengan judul pengawasan dan penataan tempat hiburan.
Pembahasan perda tersebut mencakup segala jenis tempat hiburan secara luas. Namun, masih butuh kajian-kajian yang matang.
Menurut Sugiarto, perlu adanya dengar pendapat atau FGD dengan akademisi dan tokoh masyarakat maupun ormas.
"Jadi aspirasi perda ini nanti akan digodok oleh bapemperda dengan berbagai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Sebagai anggota dewan, Sugiarto terbuka dengan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan apapun usulan dan keluhan akan ditampung dan dilanjutkan kepada pimpinan dan bapemperda sebagaimana tupoksi alat kelengkapan DPRD.
Sementara Sekertaris Umum Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan KH. Syamsul Ma'arif, merasa keberatan jika hiburan karaoke itu diperdakan.
"Karaoke di masyarakat itu dipersepsikan sebagai tampat yang dimanfaatkan untuk hal-hal yangg negatif," kata Kiai Syamsul, Pengasuh Yayasan Pendidikan Islam di Desa Randupitu, Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/04/2024).
Menurut, Kiai Syamsul, selama ini karaoke dipersepsikan sebagai tempat awal bagi bertemunya seorang laki-laki dan LC di kamar-kamar dan cenderung mengarah pada perbuatan asusila.
"Karena tempat karaoke itu banyak dijadikan sebagai tempat transaksi yang bertentangan dengan hukum, maka di sini MUI tidak setuju dengan pemberian izin hiburan tersebut," tegas Kiai Syamsul.(afa/van)