KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota Batu menghadapi kesulitan dalam menindak warga yang melakukan tindak pidana berupa politik uang. Alasan utamanya adalah karena para pelaku tidak terdaftar pada tim kampanye partai politik yang telah didaftarkan pada KPU seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
Anggota Bawaslu Kota Batu, Eka Chakid Farobi, mengatakan bahwa pencegahan terhadap permasalahan politik uang bisa dilakukan melalui pemberian pendidikan, dan sosialisasi politik serta mendirikan desa antipolitik uang (kampung awas).
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
"Salah satu upaya untuk mencegah politik uang adalah dengan memberikan pendidikan politik dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Yogi, anggota Bawaslu Kota Batu,.
Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya politik uang dan betapa merugikannya bagi demokrasi. Ia juga mengusulkan pendirian kampung antipolitik uang sebagai langkah preventif dalam mengatasi praktik korupsi politik ini.
"Dengan memberikan pendidikan dan sosialisasi politik kepada masyarakat, serta mendirikan kampung anti politik uang, kita dapat melawan praktik yang merusak demokrasi ini," tuturnya.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Yogi juga menyampaikan bahwa telah ada 10 desa yang menyatakan diri sebagai kampung awas atau desa antipolitik uang. Desa-desa seperti Pendem, Giripurno, Kelurahan Ngaglik, Dadarejo, dan Tulungrejo, Songgokerto desa Mojorejo dan desa oro-oro ombo, desa Junrejo
Dijelaskan, sejumlah wilayah itu terlibat aktif dalam memperjuangkan kesadaran politik dan mengambil langkah konkret untuk menolak politik uang dalam lingkungan mereka. Pentingnya upaya pencegahan politik uang ini makin terasa di tengah persiapan pemilu 2024.
Dalam rapat evaluasi pengawasan partisipatif pemilu yang digelar pada Rabu (24/4/2024), Yogi menekankan perlunya mengerahkan semua pihak untuk bersama-sama melawan praktik Politik uang ini.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Sementara itu, Bambang Wahyu Widodo, peserta rapat yang juga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang, mengungkapkan kesulitan Bawaslu Kota Batu dan aparat penegak hukum menjerat pelaku politik uang di Kota Agropolitan.
Menurut dia, hal ini disebabkan oleh lemahnya regulasi yang tidak mencakup pelaku politik uang di luar tim kampanye yang terdaftar resmi oleh KPU. Selain itu, pelaku politik uang seringkali bukan berasal dari tim sukses resmi, melainkan orang-orang biasa.
"Dalam konteks hukum, jika pelaku politik uang berasal dari tim sukses atau peserta pemilu yang melakukan tindak pidana, mereka dapat dituntut secara hukum. Namun, bagi mereka yang bukan bagian dari tim sukses, seperti orang-orang biasa, mereka cenderung luput dari jerat hukum," paparnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Hal ini, kata Bambang, menyebabkan regulasi yang ada perlu direvisi untuk mencakup semua pelaku politik uang, tidak hanya yang tergabung dalam tim resmi. Ia menilai, kelemahan dalam regulasi saat ini telah memberikan celah bagi pelaku politik uang untuk beroperasi dengan relatif bebas.
Dengan tidak termasuknya orang-orang biasa yang melakukan praktik politik uang dari pengawasan hukum. Bambang menyebut, "Hal ini membuat upaya penindakan terhadap mereka menjadi sulit dilakukan. oleh karena itu perlu di revisi regulasi untuk menutup celah tersebut dan memberikan sanksi hukum yang sama bagi semua pelaku politik uang."
Oleh karenanya, perlu adanya pemikiran kritis dalam merevisi regulasi ( UU no 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU) terkait politik uang ini. Menyelaraskan definisi pelaku politik uang agar tidak hanya terbatas pada tim Kampanye resmi,.
Baca Juga: KPU Tuntaskan Hitung Suara Pilbup Mojokerto, Gus Barra Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Bupati
"Tetapi juga termasuk orang-orang biasa yang terlibat dalam praktik tersebut. Hanya dengan demikian, penindakan terhadap politik uang dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Bambang.
Belum adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap pelaku politik uang dari kalangan orang biasa ini juga dinilai dapat mengancam integritas dan keberlangsungan demokrasi dalam setiap proses pemilihan umum. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News