SAMPANG, BANGSAONLINE.com - DPC Projo Sampang komitmen akan mengawal instruksi presiden (Inpres) yang akan digelontorkan ke Kota Bahari berupa 2 kegiatan pembangunan jalan poros kabupaten, yakni Kedungdung-Bringkoning dan Tambelengan-Banyuates.
Kegiatan ini dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai 91.918.056.000,00. Dilansir dari laman resmi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), terdapat 2 bagian dalam pembangunan, Jalan Kedungdung-Bringkoning dianggarkan Rp24.896.722.000,00. sedangkan Jalan Tambelengan-Banyuates dianggarkan Rp67.021.334.000,00.
Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai
Langkah pertama DPC Projo Sampang melakukan audiensi ke Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali. Ormas Pro Jokowi itu meminta untuk mengawasi dari sisi mutu, waktu, dan tepat biaya.
"Projo berjanji akan mengawal kegiatan ini karena jalan yang akan dibangun ini sudah lebih 20 tahun tidak tersentuh bangunan dari Pemerintah," kata Sekertaris DPC Projo Sampang, Hanafi, Selasa (30/4/2024).
Dalam pertemuan itu, Projo meminta BBPJN Jatim-Bali untuk tidak ikut serta atau mengarahkan terhadap penyedia jasa tertentu yang mengerjakan kegiatan jalan poros kabupaten di Sampang.
Baca Juga: Masyarakat Senang, Kini Jalan Kodak-Nyeloh Sudah Mulus Usai Diperbaiki
"Kami sampaikan seperti itu kepada BBPJN apalagi dalam forum tersebut ada pejabat pembuat komitmen (PPK) 3.4 Jatim-Bali," ungkapnya.
Hanafi menambahkan, lelang terbuka di kegiatan preservasi sudah muncul penawaran-penawaran dari beberapa penyedia jasa. Projo berharap, BBPJN tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam Inpres ini.
"Perbaikan jalan ini sudah lama dinanti-nanti oleh masyarakat, jadi perlunya pengawasan yang ketat sehingga tidak seperti pengerjaan lainnya yang baru selesai dikerjakan sudah rusak," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
Sementara itu, I Made Gede Widhiyasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 BBPJN Jatim-Bali mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk ikut cawe-cawe dan mengarahkan pemenang paket.
"Mohon ijin terkait intervensi terhadap BP2JK bukan kapasitas kami untuk ikut cawe-cawe dan mengarahkan pemenang dalam hal menentukan penyedia jasa," ucapnya.
Lebih lanjut, pria yang akarab disapa Dede menyampaikan selaku dari PPK dan Satuan Kerja (Satker) dari Dinas BBPJN Jatim-Bali tupoksi menyiapkan dokumen terkait aspek teknis kemudian untuk digunakan dalam BP2JK.
Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis Memilih Pemimpin
"Jadi, memang tupoksi kami selaku PPK dan Juga Satker menyiapkan dokumen terkait Aspek teknis kemudian untuk digunakan dalam BP2JK. Kemudian untuk pengadaan dan pemilihan kami pun tidak bisa mengintervensi kesana (BP2JK)," paparnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News