SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - KPU Sidoarjo mulai mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024, salah satunya sosialisasi mengenai tahapan dan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.
Sosialisasi yang digelar KPU Sidoarjo ini dihadiri ratusan peserta yang berasal dari organisasi kepemudaan, LSM, pemantau pemilu, hingga perwakilan partai politik (Parpol) di Kota Delta. Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, mengatakan bahwa sosialisasi terkait dengan tahapan pesta demokrasi ini harus dilaksanakan, karena sudah dimulai sejak 26 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
“Proses pendaftaran dan pemenuhan syarat-syarat calon perseorangan itu dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang. Sedangkan pendaftaran untuk calon bupati dan calon wakil bupati yang diusung parpol atau gabungan Parpol dilakukan pada 24-26 Agustus,” ujarnya.
Ia menambahkan, dibutuhkan setidaknya 95.007 dukungan masyarakat agar bisa ikut berkontestasi sebagai calon perseorangan atau independen dalam Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November mendatang.
Dikatakan pula apabila calon dari jalur perseorangan tak berbeda dengan jalur partai, perbedaannya yakni calon perseorangan yang diwajibkan mengumpulkan dukungan dalam bentuk KTP.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
"Hingga hari ini belum ada yang mendaftar calon jalur perseorangan," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sidoarjo, Anna Azizah, menyatakan dukungan tersebut harus tersebar minimal di 10 kecamatan. Ia menegaskan, pihaknya sudah siap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024, karena anggaran sebesar Rp84,8 miliar lebih yang diajukan sejak 26 Januari 2024 lalu kini sudah ada di dalam rekening KPU Sidoarjo.
“Kabupaten Sidoarjo sudah mencairkan dana untuk Pilkada sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani bupati,” katanya. (sta/mar)
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News