BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar mengamankan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti ganja seberat 13 kilogram senilai hampir Rp140 juta di Kabupaten Malang, Minggu (5/5/2024).
Pengedar berinisial NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Malang tersebut ditangkap di Jalan Bureng, Kelurahan Sumberjaya, Gondanglegi, Malang.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, ganja tersebut dikemas dalam 13 bungkus dengan masing-masing seberat 1 kilogram.
“Harga per kilogram sekitar Rp 9 juta. Jadi total BB (barang-bukti) ini, khusus ganjanya, antara Rp 130 juta hingga Rp 140 juta,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, penangkapan NC merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di Blitar satu pekan yang lalu dengan tersangka berinisial RDK (29) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Dari tangan RDK, polisi berhasil mengamankan sekitar 4000 butir lebih pil dobel L dan beberapa gram ganja.
“Melalui HP milik RDK, kami mengetahui adanya pesan masuk berisi tawaran untuk mengedarkan ganja dari NC yang ada di Malang. Dari sinilah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap NC di Malang,” tuturnya.
Ia mengatakan, penangkapan NC dilakukan oleh anggotanya dengan cara menyamar sebagai RDK dan kawan-kawannya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Lebih lanjut, ia menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran ganja dengan barang bukti sebanyak itu adalah yang terbesar dari beberapa tahun terakhir di kabupaten dan Kota Blitar.
Akibatnya, kedua tersangka terjerat Pasal Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ina/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News