SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Surabaya memecat salah satu anggota yang diduga lakukan penipuan dengan modus investasi yang rugikan korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Satpol PP Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, anggota non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Y sudah melakukan penipuan berkedok investasi sejak 2017.
Baca Juga: Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP
"Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar), tapi ada investasi yang dilakukan oknum dari non-PNS Satpol PP," kata Fikser kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
kejadian itu bermula pelaku masih membayarkan hasil investasi yang diperoleh dari para korbannya. Namun anggota Satpol PP tidak membayarkan dalam beberapa tahun terakhir.
"Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," jelasnya.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
Lebih lanjut, korban mendatangi Kantor Satpol PP Surabaya untuk melaporkan modus penipuan tersebut. Sehingga, Fikser meminta keterarangan dari beberapa saksi.
"Yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini, kenapa awal bulan Mei ini? Karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," ujarnya.
Ia sendiri tak mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang dialami oleh para korban tersebut. Selain itu, ia juga menyerahkan proses pengembalian itu kepada pelaku.
Baca Juga: Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta. Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (Satpol PP Surabaya)," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News