BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang calon pengantin pria berinisial AH (30) dari Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, dibekuk personel dari Satresnarkoba Polres Bangkalan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika golongan satu.
KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto, mengatakan bahwa penangkapan AH bermula adanya informasi peredaran narkotika di sekitar Desa Bilaporah. Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Hasil penyelidikan, ternyata betul ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh tersangka AH. Pada tanggal 8 Maret 2024 lalu, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Dari penggeledahan itu, petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan menemukan barang bukti berupa 1 dompet berisi 55 poket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
"Barang bukti itu, disembunyikan oleh tersangka di dalam bambu penyangga pohon pisang dihalaman rumahnya. Barang itu disimpan untuk diedarkan, bahkan sudah ada yang terjual," kata Sarminto.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika golongan 1 itu didapat oleh tersangka dari salah satu bandar berinisial IM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AH mengaku sengaja mengedarkan narkotika untuk modal nikah dan saat diamankan, ia tengah mempersiapkan resepsi dengan calon istrinya.
"Yang bersangkutan H-3 pernikahan, jadi acara itu batal karena AH tersangdung kasus peredaran narkoba," ucap Sarminto.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) tentanh UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dwngan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (fat/uzi/mar)
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News