BPPM Gresik Salahkan PT PJB terkait Pemasangan Pipa di Kembangan Regency

BPPM Gresik Salahkan PT PJB terkait Pemasangan Pipa di Kembangan Regency Tanah galian pipa gas PT PJB di depan perumahan Kembangan Regency yang terus longsor. (foto: syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kemelut antara warga komplek Perumahan Kembangan Regency dengan PT terkait proyek pemasangan pipa gas di depan rumah mereka memantik reaksi pihak BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik.

Badan yang menangani perizinan ini sangat menyanyangkan langkah PT yang langsung melakukan penggalian dan pemasangan pipa gas, tanpa sebelumnya lakukan sosialisasi dengan warga sekitar.

Baca Juga: Hadiri Pembukaan PJB Connect 2022, Gubernur Khofifah Paparkan Pengembangan EBT di Jatim

“Apa yang dilakukan oleh pihak proyek maupun PT itu salah. Seharusnya, mereka lakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga,“ kata Kabid (Kepala Bidang) BPPM Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma’ruf, Selasa (11/8).

“Sosialisasi itu diatur dalam pengurusan izin, berupa dampak lingkungan. Dan, sosialisasi itu hukumnya wajib,“ imbuh Farida.

Karena itu, BPPM, kata Farida akan menegur pihak PT yang tidak lakukan sosialisasi kepada warga Kembangan Regency sebelum melakukan aktivitas penggalian dan pemasangan pipa gas.

Baca Juga: PLN Nusantara Power Buka PJB Connect 2022, Pameran Kelistrikan Terbesar di Indonesia

Sebab, saat pihak melakukan pengurusan izin ke BPPM, baik IPR (Izin Peruntukan Ruang) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sudah berjanji memenuhi semua persyaratan yang ada, termasuk lakukan sosialisasi kepada warga terdampak sebelum lakukan aktivitas.

”Ketika mengurus IPR dan IMB, pihak sudah menyanggupi akan lakukan sosialisasi. Kok faktanya, mereka sudah lakukan aktivitas, namun belum lakukan sosialisasi. Ini yang kami salahkan,“ ungkap Farida. 

Farida membenarkan langkah warga Komplek Pengembangan Regency yang melakukan protes dan penghentian pemasangan pipa gas , karena sebelumnya tidak dilakukan sosialisasi. Sebab, itu adalah hak warga. ”Warga tidak salah menuntut hak mereka untuk dilakukan sosialisasi. Itu dilindungi undang-undang,” katanya. (Baca juga: (Baca juga: Warga Kembangan Gresik Hentikan Paksa Proyek Pipa Gas ))

Baca Juga: Peringati HUT ke-27, PJB Disulap Jadi PT PLN Nusantara Power

Menurut Farida, kalau mengacu IPR yang diurus oleh pihak , pipa gas yang melintas di sepanjang tepi jalan tol Gresik harusnya jalurnya lurus alias tidak belok. Tapi, sekarang berdasarkan temuan di lapangan, jalurnya dibelokkan. "Temuan ini yang akan kami tanyakan kepada pihak ," pungkasnya. (hud/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO