JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan dan memastikan perlindungan hak keperdataan dalam kasus perwalian anak dan orang yang berada di bawah pengampuan.
Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, mengatakan langkah ini bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagai wali atau pengampu pengawas.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
"Tujuan utama adalah mencegah penyalahgunaan harta anak di bawah umur atau harta orang yang berada di bawah pengampuan," ujarnya saat membuka kegiatan focus group discussion (FGD) dengan tema "Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang yang Ditaruh di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan" di Aston Hotel Jember, Selasa (14/5/2024).
Dulyono juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi mengenai urgensi perlindungan hak keperdataan agar pelaksanaannya lebih terkendali.
Sebagai contoh nyata, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, menggambarkan bagaimana pelindungan hak keperdataan diterapkan dalam kasus Gala Sky Andriansyah.
Baca Juga: Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama
Gala kehilangan kedua orang tuanya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, dalam kecelakaan tragis di Tol Nganjuk - Surabaya, Jawa Timur. Sebagai anak di bawah umur, Gala membutuhkan perwalian atau pengampuan untuk mendampinginya hingga dia dewasa.
Hendra menegaskan peran krusial BHP Surabaya dalam melindungi hak keperdataan anak dan orang yang berada di bawah pengampuan.
"Proses perwalian dan pengampuan memang memakan waktu, dan sinergi antara BHP dan pengadilan sangat penting untuk memastikan perlindungan yang tepat," tegasnya.
Baca Juga: Peserta SKD CPNS Kemenkumham Diajak Ucapkan Sumpah Pemuda
Selain Dulyono dan Hendra, FGD ini juga melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jember, Budiansyah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember, Safi’i, serta Bhim Prakoso, seorang akademisi yang juga dosen dan pengajar ilmu hukum di Universitas Negeri Jember.
Safi’i menyoroti pentingnya menghindari ketidakadilan dalam penetapan perwalian atau pengampuan dengan memastikan adanya pengawasan terhadap wali atau pengampu setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
"Sinergi antara BHP dan pengadilan menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak keperdataan yang efektif," kata Safi'i. (cat/rev)
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Pastikan Jaksa Pengeksekusi Ronald Tannur Diproses Sesuai SOP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News