Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<


Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Pertanyaan:

Assalamualaikum KH Said yang terhormat. Mohon pencerahannya atas persoalan rencana pernikahan yang kami alami saat ini.

Sebelumnya, perkenalkan nama saya Desyana Rahmadayani. Masalah saya hadapi seperti ini. Dari buyut (laki-laki) mempunyai adik (laki-laki). Buyut mempunyai anak perempuan (nenek saya).

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Adiknya Buyut mempunyai anak perempuan, lalu nenek saya mempunyai anak (ayah saya). Anak perempuan dari adiknya buyut mempunyai anak laki-laki (calon suami saya). Begitu silsilahnya. Apakah boleh kami menikah Kiai? Termasuk weton saya lebih besar dari calon saya sehingga tidak direstui.

Terima kasih jawabannya.

Wassalamualaikum wr.wb.

Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Desyana Rahmadani - Lampung.

Jawaban:

Waalaikumsalam wr.wb.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Saudari Desyana, problem keraguan seperti yang saudari alami banyak terjadi di tengah masyarakat karena merasa masih dalam satu saudara yakni satu buyut.

Pedoman garis nasab yang haram dinikahi adalah: Pertama, nasab lurus ke atas dan ke bawah tak terbatas seperti ayah/ibu, kakek/nenek, dan terus lurus ke atas. Kedua atau sebaliknya lurus ke bawah anak, cucu, cicit dan seterusnya. Larangan ketiga ialah satu garis ke samping atas-bawah seperti paman/bibi atau keponakan.

Nasab yang di luar garis tersebut bukan lagi termasuk mahram alias boleh dinikahi. Secara fikih atau hukum Islam garisnya seperti itu.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa

Namun, seperti yang saudari alami, di tengah masyarakat ada yang menyatakan tidak boleh. Mereka yang menyatakan tidak boleh itu tidak paham hukum Islam. Jika melampaui satu garis seperti kasus saudari, itu BUKAN MAHRAM.

Antar famili yang melampaui satu garis itu boleh dinikahi. Tak ada ketentuan yang membedakan antara nasab yang lebih tinggi harus laki-laki atau perempuan. Intinya nasab menyamping (atas-bawah) yang lebih satu garis itu boleh dikahi (bukan mahram).

Seperti ketentuan dalam Alquran surat an-Nisa: 23: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Perpustakaan Khofifah, Prof Kiai Imam Ghazali Berharap seperti Al-Azhar Mesir

Kemudian dilanjutkan dengan al-Nisa 24: (Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Bagiamana dengan restu? Sebaiknya Anda mendapatkan restu dari kedua belah pihak, tetapi secara hukum Islam Anda boleh memadu kasih hingga jenjang pernikahan.

Demikian wallahu a'lam.

Baca Juga: Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nikahi Wanita Australia, Warga Sukodono Sidoarjo Diarak Keliling Kampung Naik Delman':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO