Tipu Polisi, Kurir Ninja Express Ngaku Jadi Korban Begal di Sidoarjo

Tipu Polisi, Kurir Ninja Express Ngaku Jadi Korban Begal di Sidoarjo Petugas dari Polsek Balongbendo saat menginterogasi kurir membuat laporan palsu.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ada-ada saja ulah kurir paket satu ini, dia nekat membohongi polisi dan menggelapkan uang perusahaan. Namanya Subandi (29), dia merupakan kurir Ninja Express yang nekat membuat laporan palsu ke pada Rabu (22/5/2024).

Dalam laporannya, ia mengaku bahwa dirinya usai dibegal dan uang senilai Rp4,4 juta raib digondol begal. Akan tetapi, semua pengakuannya palsu setelah dirinya mengakui bahwa uang tersebut sudah digunakan untuk judi online.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Padahal, uang Rp 4,4 juta itu merupakan uang pembayaran paket COD (Cash On Delivery) customer yang seharusnya disetorkan ke perusahaan pengiriman paket Ninja Express.

Drama korban begal yang diskenario oleh Subandi sempat menghebohkan masyarakat Balongbendo. Hingga kisah tersebut viral di jejaring media sosial Instagram, WhatsApp maupun Facebook.

Dalam ungkap kasus pada Sabtu, 25 Mei 2024, Kanit Reskrim Iptu Ali Mahmud mewakili Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim Asy’ari mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Kedundung, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto Kota.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

"Kerja di perusahaan pengiriman barang di wilayah Kabupaten Gresik," ujarnya.

Kejadian bermula saat pelaku mempunyai ide untuk merekayasa laporan ke dengan dalih menjadi korban begal pada Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 16.00.

Guna memuluskan rencananya, pelaku mengendarai Honda Vario warna putih nopol S 4008 TF dengan membawa paket menuju ke jalan sepi di sebuah tuang Desa Kedung Sukodani, Kecamatan Balongbendo sekitar pukul 21.00.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Sesampainya di TKP, pelaku berpura-pura tepar dan pingsan agar menarik perhatian warga yang melintas. Warga yang melintas panik, usai melihat kondisi pelaku yang terluka hingga akhirnya menghubungi ambulan untuk dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Citra Medika.

Usut punya usut, Subandi berdalih usai dipukul dua orang begal dari belakang hingga terjatuh dari motornya. Saat terjatuh itu, dia dipukul lagi oleh dua orang begal lainnya sampai pingsan di jalan, bahkan uang Rp 4,4 juta digondol.

Mendapat aduan dari masyarakat, Unit Reskrim menuju ke RS untuk melakukan visum terhadap pelaku. Awal mula kejanggalan muncul, karena luka pada dahi pelaku hanya luka memar biasa.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Usai keluar dari RS, pelaku menuju ke pada Rabu, 22 Mei 2024 untuk membuat laporan resmi dan selanjutnya dimintai keterangan untuk proses penyelidikan.

Karena itu, Unit Reskrim bergerak cepat menuju ke TKP begal untuk olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi yang ada.

Saat proses memberikan keterangan, Subandi mengaku bahwa tentang begal yang disertai kekerasan yang dialaminya ternyata tidak benar dan tidak ada. Sehingga laporan yang dia buat merupakan laporan palsu.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Seluruh kejadian yang sudah direkayasa dijelaskan Subandi secara rinci, bahwa dia telah memukul dahinya sendiri dengan batu untuk membuat luka memar pada dahi. Sementara, untuk empat pelaku begal yang dia ceritakan sebelumnya hanya karangan belaka.

Aslinya, uang senilai Rp 4,4 juta yang katanya digondol begal, ternyata telah digunakan pelaku untuk judi online. Padahal, uang itu merupakan uang pembayaran paket COD (Cash On Delivery) customer yang seharusnya disetorkan ke perusahaan pengiriman paket Ninja Express.

Mengenai tindak lanjut kasus tersebut, polisi telah menghubungi pihak perusahaan Ninja Express agar membuat laporan penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi di medsos, karena sempat membuat kegaduhan dan keresahan warga Balongbendo," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO