Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lamongan Turun Jalan

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lamongan Turun Jalan Puluhan jurnalis di Lamongan saat demo di depan gedung DPRD menyuarakan penolakan RUU Penyiaran.

Kadam menyoroti bahwa draf revisi RUU Penyiaran terkesan disusun secara kurang cermat dan tidak melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi jurnalis dan komunitas pers. Beberapa pasal dalam draf juga menjadi perhatian khusus bagi para jurnalis.

Di kantor , para jurnalis diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan. Ia menyatakan dukungannya terhadap aksi ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi para jurnalis ke pemerintah pusat.

Setelah dari kantor pemkab, para jurnalis melakukan aksi long march dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan. Kadam menjelaskan bahwa aksi ini sebagai simbolisasi mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Kami menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kami juga meminta DPR untuk mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik," tegas Kadam.

Di gedung DPRD Lamongan, para jurnalis diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan, Khusnul Aqib, dan Sekretaris DPRD Lamongan, Aris Wibawa. Khusnul Aqib juga mendukung tuntutan para jurnalis dan berjanji akan menyuarakan aspirasi ini ke pemerintah pusat.

Setelah menyampaikan aspirasinya, para jurnalis kembali ke Balai dengan pengawalan petugas kepolisian. Bahkan Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, turun tangan mengawal aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi ini. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO