JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peredaran narkotika dalam kurun waktu 2 minggu dengan 13 tersangka dari 12 kasus. Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menyatakan pihaknya menggelar operasi sejak 14 Mei 2024.
"Kita amankan 13 tersangka dengan 12 ungkap kasus berbeda jaringan," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Dari 12 kasus itu, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peredaran sabu-sabu dan juga obat-obatan terlarang. Yani mengatakan, "11 kasus pengedar sabu dan satu kasus pengedar pil dobel L."
Diungkapkan bahwa, terdapat kasus yang menonjol dalam pengungkapan itu yakni, jumlah barang bukti jumlahnya lumayan banyak 24 gram dan 50 gram. Barang bukti 24 gram lebih itu disita dari tersangka bernama Sufii alias Bitor (54) asal Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, residivis perkara yang sama dan keluar dari penjara pada 2021.
"Syufii ini transaksinya di rumahnya sehingga kami tangkap di rumahnya dari hasil pengembangan dari pelaku lain," ucap Yani.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Sedangkan barang bukti 50 gram lebih, disita dari tangan tersangka Felix Anggoro Kasih yang dibekuk di tempat kosnya Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang.
"Tersangka Felix ini mengedarkan sabu-sabu dengan meletakkan barang di pinggir jalan raya," kata Yani.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 13 tersangka yakni, sabu seberat 131,58 gram, Pil Dobel L sebanyak 1.108 butir, 13 Handphone, 7 Timbangan, 8 Scrub sedotan plastik, 804 klip.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
"Tersangka pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat-obatan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," urai Yani. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News