BANGSAONLINE.com - Pemerintah membuka ruang untuk memperbarui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap 4 bulan sekali, pada 5-18 Juni 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi.
“Bagi petani yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak terdata di RDKK 2024, ruang ini adalah momen untuk mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Beberkan Program Transisi Energi 2024-2030 di Forum Internasional COP29
Ia menegaskan, salah satu poin penting dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024, yaitu data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap catur wulan sekali. Sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.
“Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana,” kata Tri
Adapun syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024, mereka harus menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dengan kelompok tani (poktan).
Baca Juga: Kucurkan Beasiswa, Cara Petrokimia Gresik Dorong Generasi Muda Tertarik Bertani
Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), subsektor tanaman hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), serta subsektor perkebunan tebu rakyat (kakao dan kopi).
Ia menambahkan, update RDKK yang saat ini dilakukan pemerintah tidak hanya menginput petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK. Namun, petani juga bisa menambahkan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.
“Untuk dua perubahan ini akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat,” ucapnya.
Baca Juga: Kembali Gelar Sambang Tani Nganjuk, Paslon Gus Ibin-Aushaf Gelar Pelatihan dan Bagikan Pupuk Cair
Pembaruan selanjutnya adalah penambahan volume pupuk bagi NIK eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi. Pembaruan terakhir adalah untuk pembaruan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.
“Permentan 01/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK, dan NPK formulasi khusus kakao,” urai Tri.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah juga memberi kemudahan pada proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani cukup datang ke kios dan membawa KTP. Apabila petaninya berhalangan datang ke kios untuk bertransaksi, penebusan sudah bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.
Baca Juga: Di AIGIS 2024, Petrokimia Gresik Raih Apresiasi Industri Hijau dari Menperin
Perubahan kebijakan di Permentan 01/2024 ini memudahkan bagi petani yang mungkin sudah lanjut usia (lansia) atau terkendala transportasi, sehingga tidak memungkinkan datang ke kios. Ini juga sekaligus menjadi solusi bagi petani yang alih lahan.
Sementara untuk memudahkan penebusan, Pupuk Indonesia juga melengkapi kios dengan aplikasi iPubers. Aplikasi ini hasil sinergi antara Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian.
Tri menyampaikan kemudahan yang diperoleh petani, dikarenakan Pupuk Indonesia juga memperbaiki sistem di kios melalui aplikasi iPubers. (*)
Baca Juga: Ribuan Petani di Kabupaten Kediri Gelar Deklarasi Dukung Dhito-Dewi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News