SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, mengamankan SD (51) warga dusun Sumber Bentong, Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, Sumenep Jawa Timur karena diduga telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi dengan cara menjual ke petani tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah. Tersangka diamankan di rumahnya, Kamis (13/8/2015) sekitar pukul 19.30.
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan laporan dari salah satu warga setempat. "Setelah kami selidiki memang benar tersangka menjual pupuk bersubsidi. Makanya kami amankan," terangnya.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Menurutnya, saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian. Sehingga memudahkan polisi untuk membawa tersangka ke mapolres sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 22 karung dengan berat bersih masing-masing 50 kg," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat pasal 110 UU. RI no. 07 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 2 ayat 2 Perpres RI Nomor 77 tahun 2015 tentang penetapan barang bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 30 ayat 3 Permendagri No. 15/M- DAG/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
“Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan mas, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (fay/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News