TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com – DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan raperda rancangan peraturan daerah) tahun 2023 menjadi perda (peraturan daerah) di ruang graha paripurna gedung DPRD Trenggalek, Jumat (14/6/2024).
Juru Bicara Banggar Badan Anggaran) DPRD Trenggalek Agus Cahyono melaporkan bahwa raperda tahun 2023 sebelumnya telah disampaikan oleh bupati melalui rapat paripurna pada 27 Mei 2024.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Setelah itu, dilanjutkan penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi melalui rapat paripurna yang diselenggarakan pada 29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan jawaban eksekutif pada 3 Juni 2024.
Selanjutnya, raperda tahun 2023 dibahas kembali di tingkat komisi bersama OPD terkait. Hasil pembahasan di tingkat komisi selanjutnya dilaporkan oleh ketua komisi pada pimpinan DPRD Trenggalek dan ditindaklanjuti dengan rapat konsultasi dan rapat banggar pada 6 Juni 2024.
"Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, jumlah realisasi pendapatan sebesar 1,8 triliun rupiah lebih dan jumlah realisasi belanja 1,9 triliun rupiah. Sehingga terdapat defisit sebesar 59 miliar 161 juta 478 ribu 556 rupiah," ujar Agus.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Sementara jumlah realisasi pembayaran netto sebesar Rp189 miliar lebih, begitu pun dengan silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp130 miliar lebih. Melihat kondisi tersebut, banggar merekomendasikan 4 hal pada eksekutif.
Pertama, agar tidak lagi terjadi kelebihan pembayaran, yang kedua meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), yang ketiga optimalisasi aset daerah, dan yang keempat agar beberapa catatan dalam pembahasan antara TAPD dengan banggar juga mendapatkan perhatian untuk pelaksanaanya. (man/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News