Hari Penyu se-Dunia, Khofifah Ajak Selamatkan Penyu dari Kepunahan

Hari Penyu se-Dunia, Khofifah Ajak Selamatkan Penyu dari Kepunahan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kepedulian Khofifah Indar Parawansa terhdap lingkungan sangat tinggi. Ia mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan dari ancaman kepunahan.

Menurut dia, tugas ini menjadi tanggung jawab bersama karena Indonesia menjadi rumah bagi enam dari total tujuh spesies yang tersisa di dunia saat ini.

Khofifah yang kini sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci itu menyampaikan pesan terkait () 2024 yang diperingati hari ini, Ahad (16/6/2024). Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang kelangsungan hidup yang terancam kepunahan.

"Penyu punya peranan penting dalam menjaga ekosistem laut. Mereka membantu menjaga keseimbangan dan rantai makanan di perairan. Salah satunya, mengurangi risiko rusaknya terumbu karang akibat lamun yang berlebihan. Oleh sebab itu menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menyelamatkan dari kepunahan," kata Khofifah, Ahad (16/6/2024).

Sebagai informasi, ada enam jenis yang dapat ditemui di Indonesia, yaitu: Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), dan Penyu Pipih (Natator depressus).

Khofifah mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga dari kepunahan. Pertama, tidak membuang sampah sembarangan terutama sampah plastik di laut atau pesisir. Hal ini karena sampah yang menumpuk bisa mencemari laut dan membahayakan serta eksosistem laut lainnya.

Kedua, tidak mengonsumsi dan membeli produk yang berasal dari . Baik memakan daging ataupun membeli souvenir yang berbahan dari tempurung .

Ketiga tidak menangkap dan memperjualbelikan termasuk telur-telurnya secara ilegal. Serta keempat, mendukung adanya penangkaran atau konservasi , untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.

"Masih banyak ancaman lain yang dapat membahayakan nasib , seperti perambahan pembangunan pesisir di pantai tempat bertelur, polutan laut, yang tidak sengaja tenggelam karena alat tangkap, dan perdagangan daging secara internasional," katanya.

Menurutnya, Ketentuan (Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) pun menyebutkan bahwa semua jenis laut telah dimasukkan dalam appendiks I, yang artinya perdagangan internasional jenis untuk tujuan komersil dinyatakan dilarang.

Di Indonesia, semua jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.

Sedangkan menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan," terangnya.

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, keberadaan menjadi peluang bagi spesies lain, seperti ikan dan terumbu karang, untuk berkembang biak dan hidup dengan baik. Bukan hanya itu, juga berperan memerangi perubahan iklim dengan membantu mengurangi konsentrasi karbon di atmosfer.

"Untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak, untuk melindungi dan menyelamatkan populasi . Mari kita bersama-sama menjaga agar habitat tidak semakin rusak. Termasuk mengecam keras dan menghentikan perburuan dan perdagangan secara ilegal," ujar Khofifah (dev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO