PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan aktivis yang tergabung dalam Geram (Gerakan Rakyat Anti Monopoli) menuntut agar proyek revitalisasi Pasar Cheng Hoo dihentikan karena ada dugaan kongkalikong.
Hal itu disampaikan koordinator Geram, Ayik Suhaya, saat unjuk rasa di depan Gedung Putih Pemkab Pasuruan, Raci, Kecamatan Bangil, Rabu (19/06/2024).
Baca Juga: CCEP Indonesia Dorong Transisi Energi Berkelanjutan Melalui Peresmian PLTS ATAP di Jatim
"Kedatangan kami ke sini adalah klarifikasi adanya kongkalikong lelang proyek," kata Ayik saat memimpin unjuk rasa.
Ayik meminta agar lelang proyek tersebut dibatalkan apabila hanya dijadikan ajang monopoli. Dia mengatakan aksi yang digelar kali ini tidak ada tunggangan dari pihak mana pun.
"Saya akan mendukung program pembangunan strategi nasional yang diperoleh Pemkab Pasuruan, yakni Pasar Wisata Cheng Hoo. Tapi lelang terbukanya harus untuk umum, siapa pun boleh masuk. Untuk pemenang evalnya adu finansial dan dokumen lelang," kata Ayik Suhaya.
Baca Juga: Tinjau Pesisir Pasuruan yang Terdampak Puting Beliung, Pj Gubernur Jatim Instruksikan Perbaikan
Untuk itu, Ayik Suhaya menegaskan pihaknya akan mengawal proses lelang pembangunan Pasar Wisata Cheng Hoo untuk mencari rekanan yang terbaik dan betul-betul layak sebagai pemenang lelang.
Aksi tersebut juga dihadiri Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka. Ia juga minta kepada kepala daerah, sekda, dan kepala dinas terkait, agar melakukan sumpah pocong sesuai tradisi kearifan lokal kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: 3 Kecamatan di Pasuruan Barat Banjir
Tujuannya, memastikan lelang proyek tersebut transparan. Mengingat, anggaran yang digelontorkan untuk proyek revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo tidak sedikit, mencapai Rp56,9 miliar.
Usai berorasi, sejumlah perwakilan massa kemudian dipersilakan masuk untuk audiensi. Sebelum masuk gedung putih, salah satu aktivis yang juga seniman dan dalang, Ki Demang Henry Sulfiyanto, sempat menampilkan aksi teatrikal.
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
Ia berperan sebagai paranormal yang membakar kemenyan dan tabur bunga di depan Gedung Maslahat sambil meminta kepada yang maha kuasa, agar oknum yang suka mempermainkan uang rakyat segera diberi adzab.
"Wahai KPK, datanglah ke Pasuruan, tangkap semua kepala dinas yang suka mempermainkan uang rakyat," tandas Ki Demang.
Menanggapi aspirasi para aktivis tersebut, Pj. Bupati Andriyanto menegaskan tidak ada pengondisian dalam lelang proyek revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo.
Baca Juga: LSM Jimat dan Pasdewa Tegaskan Isi Surat Jawaban Pemprov Jatim soal Perombakan AKD Pasuruan
"Kalau memang ada dugaan kongkalikong, sebagai jaminannya adalah jabatan saya," tegasnya.
Andriyanto menegaskan dirinya akan memastikan langsung bahwa proses lelang itu dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak bisa langsung serta merta menghentikan proyek yang sudah ditentukan melalui kesepakatan bersama.
"Saya berusaha semaksimal mungkin bahwa tahapan proyek ini berjalan bersih tanpa ada monopoli dari pihak mana pun. Sekali lagi, kalau memang terjadi seperti itu, maka jabatan saya jaminannya," tandasnya.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
Terkait sumpah pocong yang diminta massa, Pj. Bupati Andriyanto mengungkapkan bahwa ASN sudah dipenuhi disumpah baik saat dilantik maupun sesudah.
"Tanpa sumpah pun kami berseragam gini ini sudah melakukan sumpah jabatan. LSM boleh menduga, tapi sebaiknya koreksi diri itu sangat penting," pungkas Andriyanto. (afa/par/rev)
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Khotmil Quran Bareng Pj Bupati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News