KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah memberikan arahan sekaligus Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk Generasi Muda di Sumber Banteng, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kamis (20/6/2024).
Dalam kegiatan ini, diikuti oleh anggota Karang Taruna se-Kota Kediri, dan narasumber dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kediri Kota.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Bersama Forum Komite Gelar Rakor
"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh karang taruna Kota Kediri yang terus berupaya menghadirkan kegiatan positif. Khususnya bagi muda-mudi di lingkungannya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Zanariah mengungkapkan keberadaan karang taruna diyakini dapat menjadi jembatan komunikasi anak muda, terkait informasi dan kebijakan terkini pemerintah. Sebeb, karang taruna sendiri dari faktor usia dan gaya komunikasi yang se-frekuensi.
Hal tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu alasan tahun ini karang taruna dilibatkan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal. Harapannya, agar karang taruna dapat memberikan informasi tersebut, di lingkungan masing-masing. Sehingga terbentuk kesadaran sikap dan perubahan perilaku secara kolektif terhadap penggunaan rokok ilegal.
Baca Juga: Ajak UMKM Daftarkan HKI Merek Produk, Pemkot Kediri dan Pemprov Jatim Gelar Bimbingan dan Konsultasi
"Sebelumnya setiap tahun kami terus memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal pada seluruh elemen masyarakat. Baik itu pelaku usaha kelontong, Linmas, bahkan mahasiswa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pj Wali Kota Kediri menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok aktif di Indonesia tahun 2023, meningkat mencapai 70 juta orang dengan 7,4 persen diantaranya, perokok usia 10-18 tahun. Lebih spesifik lagi, data dari BPS bahwa perokok di Jawa Timur, berusia lebih dari sama dengan 15 tahun sebanyak 28,83%.
"Dengan usia kalangan pelajar dan rerata belum berpenghasilan sendiri anak-anak ini seringkali menjadi target pasar rokok ilegal yang harganya murah. Bahayanya adalah kandungan yang terdapat dalam rokok ilegal seringkali tidak terukur dan tidak sesuai ambang batas yang telah diatur. Sehingga ancaman pada kesehatan juga semakin meningkat," jelasnya.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Cagar Budaya, BPBD Kota Kediri Bersihkan Sampah di Bawah Jembatan Lama
Menurutnya, selama ini setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali kepada masyarakat, berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong APBD Kota Kediri. Hal itu, sesuai dengan Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT.
Pemkot Kediri yang diberi amanah untuk mengelola DBHCHT, masih kata dia, memanfaatkannya untuk mewujudkan program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat. Pada bidang kesehatan, digunakan mendukung peningkatan pelayanan kesehatan.
Meliputi rehabilitasi faskes, pengadaan alat kesehatan, menyokong iuran BPJS kesehatan sehingga Kota Kediri lebih dari 100% UHC.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Perketat Pengamanan Perayaan Imlek 2576 Kongzili di Klenteng Tjoe Hwie Kiong
Pada aspek perekonomian, Pemkot Kediri didukung untuk melaksanakan pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan, bantuan modal, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dan informal dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
Kemudian, Pemkot Kediri dibantu dalam menjalankan perbaikan jalan, drainase, pengadaan kendaraan persampahan, Bus Satria, perbaikan halte dan lintasan kereta api tanpa palang pintu.
Melihat banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT, lanjut Zanariah lagi, menjadi kewajiban untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Salah satu upayanya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi ini.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Kerahkan 92 Personel Antisipasi Kepadatan Lalin di Libur Panjang Imlek
"Usai acara ini tolong sampaikan informasi penting kepada masyarakat luas. Dengan begitu secara tidak langsung teman-teman ikut berperan dalam kampanye gempur rokok ilegal dan memajukan perekonomian Kota Kediri," pungkas Zanariah. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News