SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polres Sumenep mengungkap pelaku pembuangan bayi yang dibungkus plastik merah di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep.
Pelaku pembuang bayi tersebut, adalah ibu kandungnya sendiri berinisial J, asal Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
"Kepada polisi, J selaku pelaku pembuangan bayi membawa bayi diselimuti daster warna kuning kemudian dibungkus dengan kantong plastik warna merah dan dibuang di depan garasi rumah warga," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (24/6/2024).
Widiarti mengatakan, pembuangan bayi yang dilakukan J, bermula saat dirinya bekerja sebagai penjaga warung Madura yang ada di Surabaya, pada awal tahun 2023.
Kemudian, ia berkenalan dengan ojek online dan menjalin asma hingga melakukan hubungan intim sebanyak sekali.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
"Tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali," ujar Widiarti.
Kemudian, November 2023, J mengundurkan diri penjaga warung Madura, dan memutuskan untuk bekerja di Sumenep.
Maret 2024, dirinya menyadari bahwa sedang mengandung seorang bayi. Kemudian, Selasa (18/5/2024) sekitar pukul 7.00 WIB, J melahirkan seorang bayi perempuan dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun.
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
Sekira pukul 10.00 WIB, pelaku J membuang bayi perempuannya tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 305 dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News