Simpan Sabu, Residivis dan Pemandu Lagu di Jombang Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, Residivis dan Pemandu Lagu di Jombang Ditangkap Polisi Ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres menangkap seorang pria berinisial AS (46) atas kepemilikan sabu seberat 100 gram yang ditemukan dalam jaketnya.

Pelaku ditangkap bersama seorang perempuan berinisial UH (38) yang saat itu berada di dalam mobil.

Kasatres Narkoba Polres , AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap saat melintas di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, pada Kamis (20/6/2024).

Saat penangkapan, petugas menemukan 100 gram sabu-sabu yang disimpan di jaket AS. Kemudian, polisi membawa kedua pelaku ke tempat kos mereka.

Di tempat kos tempat tinggal AS dan UH, polisi menemukan sabu sebanyak 2.850 gram.

“Kemudian saat digeledah di rumah kosnya, di Dusun Medan Bakti, Sumobito, ditemukan lagi barang bukti (sabu) sebanyak 2,85 ons. Jadi, total barang bukti yang kami amankan 3,85 ons,” tuturnya, Selasa (25/6/2024).

Ia menyebutkan, AS yang telah dicurigai sebagai bandar narkoba ini, merupakan seorang residivis. Sedangkan UH, merupakan teman AS yang merupakan pemandu lagu.

“Untuk yang laki-laki ini residivis. Sedangkan temannya, inisial UH, ini seorang pemandu lagu,” ujar Yani.

Yani menyebut, pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan AS dan UH.

Akibatnya, AS dan UH ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Narkotika.

“Statusnya sudah tersangka dan kami tahan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata Yani. (rif)

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO