PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan berinisial AM ditangkap lantaran mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Anggota LSM LP-KPK itu ditangkap beserta lencana dan seragam kejaksaan negeri setempat.
AM ditangkap saat kejaksaan melakukan PAM SDO pelaku yang beralamat di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (21/6/2024). Menariknya, pelaku yang menyamar sebagai anggota kejaksaan itu berhasil menipu banyak orang.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Namun, korbannya ditipu dengan kedok pelaku bisa memasukkan korbannya sebagai pegawai Kejaksaan RI. Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan pihaknya menangkap pelaku bersama dengan Satreskrim Polres Probolinggo.
Menurut dia, AM mengaku sebagai pegawai Kejari Pasuruan sejak 2021, untuk menipu masyarakat yang sedang mencari kerja. Petualangannya berakhir saat ditangkap oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejari Kabupaten Probolinggo di rumahnya.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
“Dia juga mengaku sudah dipindahtugaskan di Kejaksaan Probolinggo pada para korbannya, bahkan sebelumnya kami sudah mengumpulkan bukti data serta keterangan dari para korbannya,” ujar David Duarsa.
Dijelaskan David, pelaku sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 menghubungi ayah Saudari DAU dan mengatakan hendak menjadikan anaknya sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
" Pelaku saat ini mengaku telah berdinas di Kejaksaan Kabupaten Probolinggo dan pelaku juga mengaku anaknya korban dimintai uang senilai 12 juta dan telah membayar Rp 7,3 juta ke pelaku," terangnya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Selain itu, lanjut Kajari menegaskan jika uang yang diminta bakal digunakan sebagai biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan. Selanjutnya, agar operandinya berjalan mulus pelaku memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban.
"Tidak hanya korban DAU. Korban yang lain bernama AS juga dimintai uang oleh pelaku senilai Rp 12 juta. Bahkan, korban ketiga yakni MW juga menyerahkan uang senilai Rp 5,6 juta dengan mengiming-imingi seluruh korban sebagai pegawai kejaksaan," terangnya.
David juga menegaskan jika dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan atau mengenakan seragam dinas kejaksaan lengkap dengan atributnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
" Ironisnya, pelaku terus-terusan mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang baru pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan," imbuhnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News