Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya

Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,8 ons dari pasangan kekasih bernama Ahmad Sukamdi alias Sukro (46) dan Ulfa (38). Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Jombok, Kecamatan Kesamben, , pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 21:00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

"Tersangka kami tangkap ketika melintas di jalan raya tepatnya depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, . Mereka membawa kendaraan mobil Toyota rush warna putih," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

"Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak dan melawan, namun akhirnya tak berkutik ketika digeledah dan didapati 1 ons lebih narkotika jenis sabu-sabu di jaket yang dipakai oleh Sukamdi," imbuhnya.

Diungkapkan Yani, sabu itu diduga akan dikirim ke seseorang di wilayah Kesamben. Sukamdi juga mengaku masih memiliki kristal haram di kos-nya.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

"Saat digeledah di kos nya, polisi menemuian sabu lebih dari 2 Ons yang disembunyikan di sepatu. Jadi, total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka 384,5 gram atau 3,8 Ons," paparnya.

Menurut dia, Sukamdi merupakan residivis asal Desa Karangan, Kecamatan Bareng, . Dia merupakan bandar sabu yang terkenal lihai mengelabui petugas. Sementara Ulfa adalah LC (pemandu lagu), warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, .

"Keduanya bukan suami istri. Ulfa turut terlibat karena dia positif mengonsumsi sabu dan juga mengetahui kalau Sukamdi ini mengedarkan narkotika," pungkasnya.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

Saat ini, kedua tersangka mendekam ditahanan Polres . Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO