Gara-Gara Tumpahkan Air, Orang Tua di Kediri Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Gara-Gara Tumpahkan Air, Orang Tua di Kediri Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menginterogasi ibu korban saat rilis pers di mapolres. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kematian AI (3), warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten , menggegerkan desa setempat.

Terbongkarnya kematian korban berawal saat Tasgeem dan Novita pergi ke rumah ayahnya di Nganjuk. Saat itu, kakek korban (Suyono) menanyakan keberadaan cucunya (AI) yang tidak diajak.

"Saat ditanya, pasutri tersebut kompak menjawab jika korban sudah meninggal. Dan ketika ditanya penyebab meninggalnya korban, mereka menjawab jika korban terjatuh dari sepeda motor saat dibawa ke rumah sakit untuk berobat," kata Sutomo, keluarga Novita, kepada awak media, Selasa (25/6/2024).

Sedangkan, salah satu perangkat Desa Tugurejo, Julianto, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui jika korban meninggal setelah kakek korban (Suyono) dan keluarga dari Nganjuk melapor ke desa. Setelah dicek korban dikubur di samping rumahnya.

"Kakek korban dan keluarga dari Nganjuk datang ke desa dan melaporkan jika korban meninggal dan dikubur secara diam-diam oleh orang tuanya. Dan saya kemudian melaporkan ke pihak kepolisian, ucap Julianto, Selasa (25/6/22024).

Setelah menerima laporan, petugas Polres akhirnya membongkar kuburan korban untuk melakukan autopsi. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka bekas penganiayaan pada jasad korban.

"Jenasah korban (AI) sendiri akhirnya dibawa ke Nganjuk untuk dimakamkan di sana," pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO