KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jemy Sugiarto (27) pengedar narkoba jenis pil double L warga Dusun Trate Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Rabu (19/8) pagi sekitar pukul 06.00 WIB diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, di rumahnya. Saat digeledah, selain menemukan bukti 410 butir pil, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskoba Polres Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP I. H. Joedo mengatakan, penangkapan pelaku pengedar pil double L ini bermula dari hasil penyelidikan. Saat pelaku di rumah, petugas langsung melakukan penggerebakan. Alhasil, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 410 pil double L di lemari kamar tidurnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Saat ini pelaku masih kita periksa untuk mengembangkan kasusnya," terangnya.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini, terjerat pasal berlapis lantaran memiliki dua barang bukti SS dan pil double L. "Pelaku terkena pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub 196 UU No 36 tahun 2009," pungkasnya. (kdr1/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News