Pesta SS di Kandang Ayam Berakhir di Sel

Pesta SS di Kandang Ayam Berakhir di Sel ilustrasi

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Mojokerto menggerebek pesta sabu-sabu yang berada di dalam kandang ayam belakang rumah warga. Dari penggerebekan itu empat peserta pesta barang haram itu diringkus. Mereka adalah Wajiono (45) warga Dusun Sukorejo; Eko Prasetyo (25) warga Dusun Sumberbendo, Desa Lohlawang; Abdul Muchid (57) warga Dusun/Desa Sedati, Kecamatan Ngoro dan Suprianto (38) warga Dusun Jemirahan, Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Saat itu juga keempat tersangka digelandang ke Mapolres Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan, Kamis (20/8) siang.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga jika di dalam sebuah kandang ayam di belakang rumah warga sedang ada ajang pesta sabu-sabu. Saat itu juga anggota Buser Satnarkoba Polres Mojokerto mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan serta pengintaian.

Ketika dinyatakan benar, saat itu juga petugas langsung menggerebeknya. Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat alat sabu dan 1 buah pipet yang masih ada sisa sabunya tersimpan di dalam dompet. Sabu-sabu yang tersimpan di dalam 1 klip plastik, 1 buah korek api dan 1 buah alat bakar (kompor) yang terbuat dari botol bekas minyak wangi.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Sahari ketika dikonfirmasi mengatakan keempat tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kesatuannya. "Tidak mudah anggota kita untuk meringkus kewmpat tersangka. Gerak-geriknya sangat licin dan kita harus berhati-hati sekali untuk meringkusnya. Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna bisa meringkus jaringan yang berada di atasnya. Ke-empat tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya, Kamis (20/8). (gun/rvl)

Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO