Aset Desa Terdampak Tol Probowangi, Kepala Desa Matekan Terima Uang Ganti Rugi

Aset Desa Terdampak Tol Probowangi, Kepala Desa Matekan Terima Uang Ganti Rugi Kepala Desa Matekan didampingi Camat Besuk saat menerima penyerahan ganti rugi Tol Probowangi.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Uang ganti rugi atas pembangunan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) tidak hanya diterima Pemkab Probolinggo. Kepala Desa Matekan, Dani Dila Arifin, juga mendapatkan ganti rugi.

Sebab, aset berupa TKD (tanah kas desa) milik Pemerintah Desa Matekan terdampak atau dilalui jalur pembangunan jalan tol yang menelan anggaran triliunan rupiah itu. Menariknya, ada 2 titik TKD yang dilalui garis tol, yakni bidang tanah seluas +562 meter persegi, dan tanah seluas 56 meter persegi.

Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar

Penyerahan uang ganti rugi itu diserahkan langsung oleh PPK Jalan Tol Probowangi, Andi, dan Jamil di Kantor Kabupaten Probolinggo. Selain dari pihak dan PPK Tol Probowangi, hadir pula Camat Besuk, Abdul Bari, yang menyaksikan langsung penyerahan uang ganti rugi tol atas aset TKD Matekan.

Staf Kabupaten Probolinggo, Anisa Rahmawati, menyebut pembayaran ganti rugi TKD berbeda dengan ganti rugi tanah warga. Pasalnya, ganti rugi TKD perlu melalui musyawarah desa untuk menentukan tanah pengganti, turunnya SK Bupati, hingga izin dari Gubernur Jawa Timur.

"Nah, setelah itu, pembayaran TKD akan dilaksanakan oleh PPK tol Probowangi I setelah adanya validasi dari Kantor Kabupaten Probolinggo," ujarnya. (ndi/mar)

Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO