SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pengamat Politik dan Hukum asal Kabupaten Sumenep Rausi Samorano mengimbau agar pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) untuk mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) yang mereka manfaatkan untuk kepentingan kampanye.
"Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) masing-masing tim kampanye harus mendaftarkan akun resmi ke KPU setempat. Apakah itu bentuknya facebook atau twitter," kata Rausi.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir
Ditambahkan, PKPU tersebut tidak hanya berlaku bagi tim khusus pemenangan, melainkan juga berlaku bagi para sukarelawan. Sehingga para relawan juga diharuskan mendaftarkan akun resmi medsos yang dimanfaatkan untuk membantu kampanye pasangan calon yang mereka dukung. Soal bentuk kampanye di medsos, Farida menjelaskan juga bakal diatur.
"Kami harap saat berkampanye melalui medsos nantinya harus edukatif, jangan sampai melakukan kampanye yang bersifat provokatif," terang dia.
Kewajiban mendaftarkan akun medsos tersebut diakui oleh Komisioner KPU Sumenep Abdul Hadi. Menurutnya, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2015 pendaftaran medsos salah satu pasangan calon pilkada harus didaftarkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai. Begitu pula akun medsos tersebut harus ditutup satu hari sebelum masa kampanye ditutup.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok
”Tahapan kampanye akan dimulai tanggal 27 Agustus, ya pada tanggal 26 akun medsos itu harus sudah masuk ke KPU, dan akun itu harus ditutup pada tanggal 4 Desember. Karena tahapan kampanye berakhir 5 desember,” terang dia.
KPU tidak membatasi jumlah akun medsos yang akan didaftarkan ke KPU, sebab dalam PKPU tidak merincinya. Hanya saja diakui berdasarkan rapat konsolidasi dengan KPU Pusat, KPU Pusat membatasi maksimal tiga akun medsos.
”Sebelum didaftakan, tim maupun relawan harus menyertakan nama dan alamat akunnya. Jika tidak, maka kami tidak akan menerimanya. Sehingga apabila tidak terdaftar nanti, meskipun dipakai untuk kepentingan kampanye, kami anggap itu ilegal,” terang dia.
Baca Juga: Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK
Lebih lanjut Hadi mengatakan, jika nantinya terdapat akun yang tidak terdaftar menayangkan kampanye yang bersifat provokaitf, maka KPU tidak akan bertanggungjawab. Apabila hal itu terjadi, pihaknya menganjurkan agar yang merasa dirugikan untuk melporkan ke pihak yang berwajib. ”Karena itu ilegal, maka diluar tanggungjawab kami,” tegasnya. (fay/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News