SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim mulai menyampaikan sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada November mendatang, Selasa (30/7/2024).
Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan bahwa pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024.
"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," ujarnya saat memberikan sambutan.
Dalam konteks Pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.
Aang menambahkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.