KPU Jatim Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilgub 2024

KPU Jatim Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilgub 2024 Sosialisasi Pilgub Jatim 2024.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Jatim mulai menyampaikan sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada November mendatang, Selasa (30/7/2024).

Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh Jatim sesuai dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Usai Luluk Hamidah, Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil

Ketua Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan bahwa pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024.

"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," ujarnya saat memberikan sambutan.

Dalam konteks Pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.

Baca Juga: Aksi Heroik Relawan Jalan Kaki ke IKN, Khofifah Titipkan Udeng Madura

Aang menambahkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.

"Atau sebelum pendafatran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," katanya.

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat Calon. Misal disebutkan Aang yaitu soal batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah

Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," kata AANg.

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan. (mdr/rif)

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO