Polres Mojokerto Kota Amankan 3 Pelaku Penggelapan 5 Unit Mobil Rental

Polres Mojokerto Kota Amankan 3 Pelaku Penggelapan 5 Unit Mobil Rental Konferensi pers Polres Mojokerto Kota dalam pengungkapan kasus penggelapan mobil rental

KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota berhasil  mengamankan 3 pelaku kasus penggelapan 5 kendaraan rental, Kamis (31/07/2024).

Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan 3 pelaku diringkus di rest area Bus Ngawi, Jawa Timur.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Pelaku yang berhasil digelandang ke Mapolres yakni DM(40) warga Magersari Kota Mojokerto, BW (43) wara Mojosari dan BN, (23) warga Pungging Mojokerto.

"Berawal dari laporan korban di mana Kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada tanggal 7 Maret 2024, sekira jam 09.00 WIB di kantor Perumahan Griya permata Men By Pass B-1 No. 11 Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto" ujar AKP Rudi.

Lebih lanjut, korban pernah menitipkan unit mobil Avanza Veloz dengan nomor polisi W 1469 XM warna hitam kepada DM.

Baca Juga: Polisi dan Takmir Masjid Beri Perlindungan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto

Tujuan dari korban yakni agar mobil tersebut digunakan untuk rental. Namun, mobil tersebut digadaikan DM tanpa sepengetahuan korban.

“Barang bukti yang kami amankan bersama para tersangka yakni surat penjanjian sewa mobil (atas nama pelapor), dokumen gadai 1 BPKB, Handphone Tecno Spark 20C, 2 dokumen mutasi rekening, 5 Mobil warna putih dengan berbagai merk yaitu Avanza, Veloz, Xenia, dan Ertiga,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Evakuasi 15 Warga Terdampak Banjir

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk melunasi hutang.

Atas aksi tersebut, ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, penipuan dan penggelapan

terjerat pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Gelar Apel Pasukan

"Atas aksinya, ketiganya terjerat pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun,” pungkas AKP Rudi. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Pasuruan Kota Bekuk 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO