PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus tewasnya seorang janda berisial M (36), asal Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Wanita parubaya yang tewas di kamar hotel daerah Tongas itu ternyata telah dibunuh oleh teman laki-lakinya yang ikut check in. Rabu (7/8/2024) siang, polisi merilis langsung tersangka berinisial DS (39) Warga Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, yang diduga telah membunuh korban dengan cara dicekik.
Baca Juga: Tinjau Penjualan Sapi di Kota Probolinggo, Pj Adhy: Ekonomi Jatim Harus Stabil di Tengah Wabah PMK
Dari data yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pembunuhan itu terjadi didalam kamar hotel. Pelaku juga diduga mencekik leher korban sehingga menyebabkan oksigen tersumbat, dan korban langsung mati lemas.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, mengatakan bahwa saat ini polisi telah menetapkan teman korban sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejari Probolinggo Imbau Masyarakat Waspada Penipuan via WA yang Mengatasnamakan Kajari
"Kasus ini terungkap setelah Polres Probolinggo Kota bekerjasama dengan Tim Forensik Polda Jatim dengan melakukan otopsi korban. Disana, disimpulkan jika pelaku mengarah ke teman korban," ujarnya.
Tidak hanya itu, Oki menjelaskan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial DS yang merupakan teman check in korban di Hotel itu.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memeriksa secara rinci hasil dari otopsi korban. Kami langsung menetapkan DS sebagai tersangka. Meskipun sampai saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, tidak menjadi soal," paparnya.
Baca Juga: Kapolres Probolinggo Kota Cek Senpi Anggota
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas di otak. Selain itu, ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru-paru sehingga korban mati lemas.
“Sedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil," katanya lagi.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, jika pelaku dan korban berkenalan di Media Sosial (Sosmed) yakni facebook sekitar 2 tahun silam. Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.
Baca Juga: Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 10 Tahun, Warga Legundi Probolinggo Ditangkap Polisi
“Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas. DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu," ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, masih dikatakan Oki, dari ketwrangan lanjutan tersangka, dirinya panik setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia. Ia bergegas ke rumah kepala desa untuk melaporkan kejadian ini.
"DS bingung dan panik, sekitar 5 sore, dia pergi meninggalkan hotel dan korban, dengan tidak memberi tahu petugas hotel, dan langsung melapor kejadian ini ke pak kades. Setelah itu kepala desa mendatangi tkp dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar nomor 29," imbuhnya.
Baca Juga: Modus Preman di Probolinggo yang Kerap Palak PKL Stadion Gelora, Ngaku Punya Khodam 3 Macan
Atas perbuatannya, Pelaku DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News