Petani Sekargadung Lega, Pemdes Bangunkan Dam untuk Pengairan Sawah

Petani Sekargadung Lega, Pemdes Bangunkan Dam untuk Pengairan Sawah Kades Sekargadung Sumarto bersama tim pelaksana saat meninjau dam pintu air. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petani , Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, akhirnya bisa mengairi sawahnya dengan lancar. Ini setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Sekargadung membangun dam pintu air untuk meningkatkan produksi pertanian.

Dam berfungsi untuk mengontrol debit air dari sungai ketika pasang dan surut, baik di saat musim hujan maupun musim kemarau. Sehingga, ketersediaan air irigasi bisa terjaga.

Baca Juga: Gandeng KWG, AKD Kecamatan Gresik Beri Edukasi Literasi Media kepada Perangkat

Dam yang dikerjakan secara swadaya oleh warga desa itu dibangun di Kali Lucem RT 03/ RW 01, Kali Makam RT 03/ RW 01, dan Kali Rowo RT 01/RW 01.

"Pembangunan dam pintu air ini untuk memudahkan petani dalam memenuhi kebutuhan air untuk irigasi pertanian, juga memudahkan petani untuk mengontrol debit air ketika pasang dan surut," ujar Sumarto.

"Masing-masing dam yang kami bangun terpasang pintu air terbuat dari besi, di mana pintu besi tersebut bisa dibuka dan ditutup ketika air pasang dan surut," tambah Sumarto, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

Dijelaskannya, dam pintu air tersebut memudahkan pembagian air untuk petani sehingga mereka kebagian air sesuai kebutuhan.

"Petani di daerah kami menanam padi kan perlu air yang cukup. Ketika kebutuhan air tercukupi, hasil produksi pertanian melimpah. Dengan adanya dam pintu air ini, saya rasa sangat membantu untuk petani," tuturnya.

Ia menyebuatkan, pembangun tiga titik dam pintu air menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2024 senilai Rp150 juta.

Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024

Pembangunan dam pintu air ini sudah melalui prosedur, mulai rembuk desa, sosialisasi kepada warga, dan tokoh masyarakat bersama tim pelaksana kegiatan (TPK) .

"Pembangunan sesuai prosedur rencana anggaran biaya (RAB), sesuai dokumen yang dibuat, dan disusun dalam pelaksanaan proyek, baik pekerjanya secara bergantian juga dari warga, kecuali tukangnya. Karena tukang yang tahu gambar, kedalaman yang harus digali, lebar, dan panjang yang harus dikerjakan dan komposisi adukan semen dan pasir yang harus melalui takaran," pungkasnya.(hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO