SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim, kembali mendatangi Polda Jatim, Jumat (9/8/2024). Kedatangannya merupakan lanjutan pemeriksaan atas pelaporan tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diutarakan Lukman Edy, mantan Sekjen PKB.
Agenda tersebut merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan tambahan pelengkapan keterangan dari Gus Halim. Pemeriksaan yang dilakukan selama 2 jam itu, pihak penyidik melontarkan beberapa pertanyaan.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Saat diwawancara oleh awak media, Gus Halim, mengatakan bahwa setelah melaporkan Lukman Edy dengan pasal pencemaran nama baik hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari pihak terlapor.
“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan untuk melengkapi pertanyaan terkait pelaporan yang sudah saya masukkan berkenaan dengan ujaran kebencian yang sifatnya memfitnah yang dilakukan oleh saudara lukman edy kepada PKB di semua level karena dia menyebut PKB, berarti ya DPP, DPW dan DPC,” paparnya
Ia menyebutkan, penambahan keterangan sebagai pelapor, tentang semua level akan terkena imbasnya tentang fitnah yang dilontarkan oleh Lukman Edy.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
“Kan dia bilang bahwa sistim Pengelolahan keuangan di PKB tidak transparan. Itu sangat menyakitkan bagi semua level bila dia menyebut PKB maka otomatis semuanya. Ini katagori fitnah yang direncanakan,” ucapnya.
“Kenapa saya mengatakan sengaja dan direncanakan karena dilakukan di sebuah tempat yang tidak tepat dan mengundang media, bukan hanya sekadar ngobrol, tapi membentuk forum untuk membicarakan Fitnah itu. Apalagi dimana PBNU dengan PKB secara konstitusional ndak ada hubungan apapun. PBNJ dipayungi dengan undang-undang keormasan, sedangkan PKB dipayungi dengan UU parpol,” pungkasnya. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News