SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa KPK kembali menghadirkan 30 saksi di persidangan dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Dari puluhan saksi itu, hanya 2 yang mengaku menyetorkan insentifnya kepada Siskawati selaku terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra mengatakan bahwa pengakuan segelintir saksi dari puluhan orang tersebut menjelaskan, peran kliennya dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo tidak seberapa dominan.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Terbukti tadi dari pengakuan saksi-saksi hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentif nya ke Siskawati dan lainya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati. Hal ini menunjukan bahwa tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut," paparnya di sela persidangan, Senin (12/8/2024).
Menurut dia, Siskawati bukan satu-satunya yang melakoni tugas mengumpulkan uang hasil pemotongan yang diberikan pimpinannya. Ditegaskan olehnya, pegawai lain yang juga diberikan tugas yang sama harusnya turut diproses hukum.
"Pegawai lain yang juga menjalankan tugas seperti Siskawati harusnya turut diproses hukum. Minggu depan kita hadirkan saksi ahli," ujarnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Sementara itu, puluhan saksi yang hadir dalam persidangan kompak menegaskan tidak keberatan terkait pemberian sebagian insentif mereka yang dikumpulkan untuk dana taktis keperluan dinas yang tidak dianggarkan.
"Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong," kata puluhan saksi saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News