SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Polrestabes Surabaya dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya berhasil membongkar praktik perdagangan orang atau pelacuran perempuan.
Upaya itu dimulai dengan penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit PPA AKP Imaculata Sherly M. SH, Senin malam (24/8) pukul 21.00 WIB ke Wisma Borneo, lokalisasi Dolly Jl. Kupang Gunung Timur gang I/11 Surabaya.
Baca Juga: Komunitas Jarak Dolly Surabaya Beri Bantuan di Dua Yayasan Panti Asuhan
Dalam penggerebekan tersebut, Pol PP beserta polisi unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 3 (tiga) mucikari dan empat orang laki-laki diduga sebagai calo (makelar) dan satu perempuan didugai sebagai mami (germo) dari tiga mucikari ini.
Tiga tersangka yang diamankan oleh anggota unit PPA polrestabes surabaya. Adalah SS (47) yang beralamat Kupang Gunung Timur, SD (46) warga Jl. Kupang Gunung Timur, HYT (46) beralamat Kupang Timur.
Modus pelacuran wanita ini dilakukan oleh ketiga mucikari di mana mulai sore hari hingga pagi berdiri di sepanjang Jalan Kupang Gunung Timur Gg. 1 (Gang dolly), tepatnya di depan Wisma New Borneo.
Baca Juga: Komunitas Jarak Dolly Bagikan 350 Nasbung pada Warga dan Pengendara di Bekas Lokalisasi
Setelah mendapatkan pelanggan atau hidung belang yang berminat dengan PSK yang dijualnya, lantas mucikari mengubungi mami (kordinator PSK).
Rata-rata harga yang ditawarkan berkisar Rp 300.000, selanjutnya para pelangan disuruh menunggu di depan wisma New Borneo. Mami kemudian mengantarkan PSK-nya kepada mucikari. Setelah mucikari menempatkan PSK ke dalam kamar, pelanggan dimasukan ke kamar PSK.
Tarif yang sudah dibandrol Rp 300 ribu kemudian dibagi di mana PSK dapat bagian Rp 150 ribu, sedangkan pemilik wisma atau Mami dapat bagian Rp 30 ribu, sedangkan para mucikari mendapat sisanya Rp 120 ribu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) lembar sarung bantal dan uang sebesar Rp 690.000,-
Baca Juga: Puluhan Bonek-Bonita Jarak-Dolly Berbagi Takjil Nasbung dan Jajanan
Ketiga tersangka akhirnya dijerat dengan pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang PTPPO atau pasal 296 KUHP. Atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun. (yan/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News