Cabuli Siswi SMP Dua Kali, Pemuda Warga Desa Wolutengah Tuban Dipenjara

Cabuli Siswi SMP Dua Kali, Pemuda Warga Desa Wolutengah Tuban Dipenjara DISEL - Pelaku pencabulan, Jaswadi, ketika dikeler petugas karena mencabuli Bunga salah satu siswi SMP asal Jombang. (suwandi/BANGSAONLINE)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Karena terbukti mencabuli bunga (nama samaran) siswi SMP asal Jombang sebanyak dua kali, Jaswadi alias Adi Sukrisna (24) pemuda asal Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban dijebloskan ke penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Tuban menyebutkan, Jaswadi nekad melakukan pancabulan karena sudah pisah ranjang dengan istrinya selama setahun. Pencabulan itu berawal dari perkenalan Jaswadi dengan korban melalui facebook. Hubungan tersebut akhirnya berlanjut hingga keduanya sepakat untuk ketemuan.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Pertemuan itu dilakukan di Jembatan Babat, Kabupaten Lamongan di mana saat itu Bunga mengajak dua temannya cewek. Dua temannya itu kemudian disuruh pulang oleh pelaku, tapi bunga diajak pelaku menginap ke rumah neneknya yang saat itu sedang sepi.

Korban yang masih duduk di kelas VIII ini kemudian berhasil dirayu oleh pelaku untuk diajak melakukan hubungan intim. 

“Korban dicabuli pelaku sebanyak dua kali dan dilakukan di rumah neneknya,” Kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati di Mapolres Tuban, Rabu (26/8).

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Terungkapnya pencabulan ini, lanjut Elis, diketahui saat orang tua korban curiga karena anaknya tidak pulang selama dua hari. Berdasarkan informasi dari teman korban, akhirnya orang tuannya lapor kepada polisi.

“Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kepada polisi. Selanjutnya pelaku langsung kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Tuban,” pungkasnya.

Sementara akibat perbuatan yang dilakukan pemuda asal Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek ini, ia terancam dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya ialah 15 tahun penjara dan denda. (wan/rvl)

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO