PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Owner Perusahaan Bawang Mas (BM), Khairul Umam atau yang akrab disapa Haji Her, dan dikenal dengan sebutan Sultan Madura ditantang duel carok, bahkan keluarganya diancam bakal diperkosa di media sosial TikTok, oleh warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Maskur.
Dalam video yang beredar, pelaku sempat diamuk oleh massa yang geram dengan perkataannya saat ditangkap polisi. Petugas langsung bergerak cepat dengan memasukkan tersangka ke dalam mobil untuk di bawa ke Mapolres Pamekasan.
Baca Juga: Ketua P4TM Tegaskan Netral pada Pilkada Pamekasan 2024
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penangkapan berdasarkan video yang diunggah tersangka, dan viral di media sosial.
“Kami melakukan penangkapan setelah H. Her melakukan laporan, di mana dalam video yang beredar, MS ini menghina istri dan ibunya dengan menggunakan ungkapan dan kata-kata kasar," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Barang bukti yang diamankan ada baju oren, dan sebuah HP Android yang di gunakan oleh pelaku saat membuat video yang di unggah di sosial media, yaitu TikTok," kata Doni. (bel/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News