MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Gara-gara batu akik, Abdul Rokhim (50), warga Dusun Kedungwulan Desa Bejijong Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto harus menjalani bui selama empat bulang dikurangi masa penahanan. Vonis itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (27/8).
Dalam sidang, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan vonis yang sesuai tuntutan JPU itu, terdakwa bakal bebas 25 hari lagi. “Insya Allah mas Abdul Rokhim keluar dari LP dua puluh lima hari lagi,” cetus seorang keluarga terdakwa menahan tangis.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Dalam sidang sebelumnya, terungkap terdakwa berurusan dengan hukum sejak April 2015 lalu karena dilaporkan istrinya, setelah memukul korban karena melihat korban memakai batu akik di jari manis bagian kanan. Akibat pukulan itu, korban luka memar. Pascakejadian, korban melapor polisi. Namun begitu proses hukum berjalan, korban menyesal dan berniat mencabut laporan. Sayang niat itu kandas karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (gus/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News