SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo musnahkan ratusan ribu barang bukti yang didapatkan dari perkara tindak pidana umum, khusus, dan ringan. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (21/8) pagi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis, diawali dengan memotong senjata api rakitan menggunakan mesin potong, disusul menghancurkan handphone dengan palu, memblender narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, lalu sisa barang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dari total 291 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
"Barang bukti tersebut berasal dari beberapa perkara, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan tindak pidana ringan. Barang bukti ini merupakan perolehan dari Januari hingga Juli 2024. Ini kita musnahkan secara simbolis, kemudian beberapa bagian lainnya dimusnahkan di daerah Ngoro, Kabupaten Mojokerto," paparnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,94 kg, kemudian ganja sebanyak 11.168 gram, selain itu ada pil LL dengan jumlah sebanyak 51.094 butir. Selanjutnya, uang palsu Rp 66,4 juta, senjata api rakitan satu buah.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
"Minuman berlakohol sebanyak 183 botol, amunisi enam butir, senjata tajam (sajam) 18 buah, elpiji 774 buah, lobster 6.513 ekor benih bening jenis mutiara, 48.799 ekor benih bening lobster jenis pasir," kata Hadi.
Tak hanya itu, ada 560 BPKB yang sebagian dimusnahkan dengan pemotong kertas. Perlu diketahui, pemusnahan di halaman Kantor Kejari Sidoarjo ini hanya sebagian, selebihnya barang bukti diangkut menggunakan lima truk menuju ke Ngoro, Mojokerto.
Ditegaskannya, Kejari Sidoarjo menunjukkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan dan mendukung proses penegakan hukum di wilayah hukumnya. (cat/mar)
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News